Rumbia, Koran Sultra -Baru baru ini Panwascam se -Kabupaten Bombana mengadakan perekrutan Pangawas Pemilu kelurahan dan Desa yang sebelumnya disebut (PPL) pengawas Pemilu Lapangan,Dalam perekrutan Pengawas Pemilu kelurahan dan Desa ini untuk pilgub dan pilpres yang di adakan di 22 kecamatan se-kabupaten bombana sulawesi tenggara yang tepatnya di mulai pada tanggal 4 januari yang lalu.
Misalnya di kecamatan Poleang Barat (Polbar) pada 4 januari yang lalu itu sudah mulai untuk tahap perekrutan yang diadakan di kantor panwas kecamatan poleang barat (Polbar) oleh panitia panwascam poleang barat.
Menurut ketua Panwas kecamatan Poleang Barat,Yansar SE yang ditemui di ruang kerjanya, dalam perekrutan panitia pengawas pemilu kelurahan dan desa sekitar tiga puluh satu (31) orang yang mendaftarkan diri dari 11 desa dikecamatan poleang barat ini untuk menjadi panitia pemilu dikelurahan dan desa nantinnya, “namun dari hasil penelitian administrasi serta verifikasi berkas pendaftaran yang di lakukan oleh Pokja dalam pembentukan panwaslu di kelurahan dan desa itu hanya 25 orang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti selanjutnya dalam tahapan tes wawancara nantinya. Ucapnya pada koran sultra.
Yansar juga menambahkan,dari jumlah dua puluh lima (25) orang yang lolos seleksi berkas itu kami hanya akan merekrut 11 orang saja dari sebelas desa sekecamatan poleang barat,”calon anggota panwas pemilu kelurahan dan desa yang lolos nanti akan melaksanakan tugas tugas didesa pada pemilihan gebernur (pilgub) yang tidak lama lagi pada 26 juni 2018 nanti.ungkapnya.
“yah dalam jangka waktu dekat ini para anggota panwas yang lolos dari sebelas (11) orang ini akan dilantik oleh panwas dari kabupaten sulawesi tenggara.tutupnya.
Dan perlu diketahui untuk perekrutan panwas kelurahan dan desa ini di adakan di dua puluh dua (22) kecamatan sekabupaten bombana sulawesi tenggara sesuai amanah UU No.10 Tahun 2016 yakni tentang Pemilihan kepala Daerah Pilkada dan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pilpres serta Perbawaslu No. 10 tahun 2012 tentang pembentukan dan pemberhentian serta pergantian antar waktu.
Kontributor : Asri Joni