Jaga Perselisihan Pilkada, KPU Sultra Teken MOU Dengan Kejati

Penandatanganan MoU (Foto/Istimewa)

Penandatanganan MoU (Foto/Istimewa)

Kendari, Koran Sultra – KPU Provinsi Sultra melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di bidang hukum Perdata,  bidang hukum Tata Usaha Negara maupun Perselisihan Hasil Pilakda dalam mengatasi permasalahan hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra Tahun 2018.

Penandatangan MoU di Aula  Kejaksaan Tinggi Sultra yang dilaksanakan pada Selasa 16/01. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

Ketua KPU Sultra, Hidayatulah menuturkan, MoU ini penting dan strategis mengingat Pemilihan Gubernur cukup rawan gugatan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka MoU ini sebagai bentuk perjanjian kerjasama KPU akan dibantu Kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini tentunya KPU Provinsi Sultra banyak mengeluarkan berbagai macam keputusan dalam pelaksanaan tahapan yang mempunyai implikasi hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari para pihak yang terkait, oleh karena itu KPU Sultra memerlukan konsultasi dan supervisi hukum dari Kejaksaan.

“Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur Sultra 2018,” ujar Hidayatulah.

Namun, tetap saja KPU Sultra sangat berharap dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018 ini semoga tidak muncul permasalahan di bidang hukum baik sengketa pencalonan, Perdata maupun Tata Usaha Negara termaksud sengketa hasil.

Walaupun tidak bisa dipungkiri Pemilihan Gubernur Sultra ini ujung-ujungnya sulit diprediksi, karena merupakan Pilgub dengan kandidat yang sangat kompetitif.

Pendekatan dan kerjsama dibidang hukum ini merupakan bagian program dan upaya penyelenggara KPU Sultra untuk mengatasi dan mengantisipasi begitu banyak intrik-intrik maupun manuver-manuver dari peserta Pilkada.

Berharap ketelitian, keserasian, dan kekompakan di jajajaran Penyelenggara sampai tingkat operasional PPK, PPS dan KPPS harus dipegang teguh dalam pelaksanaan Pilgub Sultra juga termaksud Pilbub dan Pilwali di Kota Bau-bau, Kabupaten Kolaka dan Konawe.

“Semoga pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra ini bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kami sebagai penyelenggara.”harap Hidayatulah.

Kontributor : Dadang Purnoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *