Lasusua, Koran Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GNPI) Cabang Kolaka Utara dianggap “Liar” karena belum terdaftar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Drs. Nusbah Nuhung. M. Si diKantornya DiDesa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Provensi Sulawesi Tenggara. Rabu (17/01/2018) pagi.
Dijelaskan Nusbah, GNPI sampai saat ini belum pernah datang Ataupun daftarkan diri sebagai LSM diWilayah Kabupaten Kolaka Utara. Sementara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dengan Konsideran Mekanismenya yakni, untuk Ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta.
“Sementara, untuk Ormas dan LSM di tingkat Provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, sedangkan Ormas dan LSM di tingkat Kabupaten harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten ,” ujar Nubah.
Sebagai tanda Ormas atau LSM sudah melakukan pendaftaran, maka pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten.
“LSM maupun Ormas seharusnya melaporkan setiap per 6 Bulan kegiatannya, agar Kesbangpol bisa memonitoring Keberadaan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Kesbangpol Kolut, Iskandar Adnin, SH menegaskan perlunya Pengawasan kepada Ormas dan LSM dalam upaya mencegah hal negatif terkait Pembangunan dan Keamanan di Kabupaten Kolut.
“Seharusnya Ormas maupun LSM yang masuk ke Kolut seharusnya melaporkan keberadaannya karena ini adalah tanggung jawab Kesbangpol, sampai saat ini ormas maupun LSM yang sudah terdaftar, antaranya 10 LSM dan 14 Ormas,” jelasnya.
Hak Ormas Maupun LSM yang sudah terdaftar akan diberi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tanda sudah terdaftar diKabupaten, namun Dia harus memenuhi Kewajibannya melaporkan per 6 bulan dan apabila dalam dua kali per 6 bulan Ormas Maupun LSM tidak memberikan Laporan maka Kesbangpol Kolut Akan menyurat ke Kesbangpol Provensi tentang hal ini. ungkapnya.
“Ada kelemahan Aturan karena Ormas dan LSM yang tidak melaporkan kegiatannya lalu ada sanksi yang diberikan Ormas maupun LSM yang sudah terdaftar namun Kami akan melakukan regulasi dan Komunikasi tentang aturan tersebut,” terangnya.
Kedepannya Kesbangpol Kolut akan menyurat mulai ditingkat Kecamatan Sampai ketingkat desa untuk Pemberitahuan Ormas dan LSM yang sudah terdaftar. Olehnya itu, Teman-Teman Ormas dan LSM segera mendaftarkan diri ke Kesbangpol agar Kerjasama dan sistem Demokrasi bisa berjalan sesuai Prosedur. ungkapnya.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS