
Tirawuta, KoranSultra.Com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu, mengatakan berdasarkan hasil penelusurannya di lokasi sosialisasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, di Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur, memang terjadi praktik bagi-bagi amplop oleh salah seorang tim pasangan Asrun-Hugua.
“Kami sudah turun ke lokasi, dan ternyata memang benar di tempat yang disebutkan itu, terjadi proses bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diduga merupakan tim Bapaslon Asrun-Hugua,” terang Hamiruddin Udu, di Kantor Panwas Kolaka Timur, Selasa (23/01/2017).
Kendati demikian, pihaknya belum mendapat identitas beberapa orang tersebut.
“Panwascam juga tidak mengenal orang yang membagi-bagi amplop di lokasi tersebut. Untuk itu, kami bakal melakukan kroscek pada teman-teman di Kendari yang juga masuk sebagai tim, apakah mengenali orang-orang tersebut atau tidak,” jelas Hamiruddin.
Pihaknya juga telah mengadakan pertemuan di Kecamatan Mowewe dengan menghadirkan Komisioner Panwascam serta PPL.
“Mereka juga melihat adanya proses bagi-bagi amplop, dan mereka bisa memastikan jika isi dari amplop tersebut merupakan uang tunai senilai Rp20 ribu rupiah,” ungkapnya.
Untuk itu Kata dia, pihaknya bakal membuat kajian awal, kemudian memutuskan dalam pleno bawaslu, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak.
“Termaksud kami juga harus mengetahui identitas dari orang-orang yang terlibat dalam bagi-bagi amplop,” ujarnya.
Hamiruddin menambahkan, jika berdasarkan penelusuran serta informasi dari Panwascam di Mowewe, ada salah seorang ASN yang juga terlibat dalam sosialisasi tersebut.
“Namun untuk kasus keterlibatan ASN, bakal ditindak lanjuti oleh Panwas Kabupaten Koltim. Karena ASN tersebut diduga bertugas di wilayah Koltim,” jelasnya.
Sedangkan proses bagi-bagi amplop kata Hamiruddin pihaknya bakal mengambil alih dengan cara membuat kajian pelanggaran.
“Kalau toh ada pelanggaran pemilu yang ditemukan dalam kajian tersebut, maka Bawaslu bakal menanganinya. Karena ini merupakan kewajiban bawaslu untuk memproses semua bentuk kecurangan yang terjadi pada tahapan pilkada berjalan,” tegasnya.
Kontributor : Dekri