KPU Koltim Rakor Penataan dan Simulasi Alokasi Kursi DPRD

Rakor Pengusulan Dapil DPRD Koltim Foto: Dekri
Rakor Pengusulan Dapil DPRD Koltim Foto: Dekri

Tirawuta, KoranSultra.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar rapat kordinasi (rakor) penataan daerah pemilihan (dapil) serta simulasi alokasi kursi DPRD Koltim. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Koltim, Selasa(22/01/2018).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, organisasi pemuda, TNI, Polri, serta sejumlah SKPD pemerintahan Koltim.

Ketua KPU Koltim Darwis mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilu legislatif tahun 2019, khususnya tahapan penataan dapil, maka KPU menggelar rakor.

Sementara untuk usulan dapil dari pihak KPU Koltim menetapkan 25 kursi dengan menyusun dua simulasi, 3 dapil dan 4 dapil. Untuk 3 dapil sendiri terdiri dari,

Dapil 1
-Kecamatan Tirawuta
-Kecamatan Loea
– Kecamatan Ladongi
Dengan persentase 9 alokasi kursi

Dapil 2
-Kecamatan Lambandia
-Kecamatan Aere
-Kecamatan Dangia
-Kecamatan Poli-polia
Dengan persentase 8 alokasi kursi

Dapil 3
-Kecamatan Mowewe
-Kecamatan Uluiwoi
-Kecamatan Tinondo
-Kecamatan Lalolae
-Kecamatan Ueesi
Dengan persentase 8 alokasi kursi

Kemudian 4 dapil dengan simulasi

Dapil 1
-Kecamatan Tirawuta
-Kecamatan Loea
-Kecamatan Lalolae
Dengan persentase 6 alokasi kursi

Dapil 2
-Kecamatan Ladongi
-Kecamatan Poli-polia
Dengan persentase 6 alokasi kursi

Dapil 3
-Kecamatan Lambandia
-Kecamatan Aere
-Kecamatan Dangia
Dengan persentase 6 alokasi kursi

Dapil 4
-Kecamatan Mowewe
-Kecamatan Uluiwoi
-Kecamatan Tinondo
-Kecamatan Ueesi
Dengan persentase 7 alokasi kursi

Ketua KPU Koltim Darwis mengatakan, pihak KPU Kabupaten dan Kota hanya bisa mengusulkan jumlah dapil. Sedangkan untuk penetapan dapil langsung ditetapkan oleh KPU RI.

“KPU RI yang bakal menetapkan apa yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota sera KPU Provinsi, kemudian ditelaah dan diteliti berdasarkan peraturan KPU, barulah bisa ditetapkan oleh KPU RI,” terang Darwis.

Sementara itu, Dalam penataan dapil ini KPU memegang tuju prinsif yaitu Prinsif Kesetaraan nilai suara, prinsif ketaatan pemilu yang profesional, prinsif profosionalitas, prinsif Integritas wilayah, prinsif berada dalam suatu wilayah yang sama, serta prinsif koesipitas.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *