Raha, Koran Sultra – Bupati Muna LM Rusman Emba ST, mengeluarkan surat edaran nomor 090/240 tahun 2018 tentang larangan keluar daerah bagi kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang akan diberlakukan tanggal 1 Maret mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan efektifitas pemerintah dan pembangunan kemasyarakatan serta penguatan pelayanan masyarakat lingkup pemda Muna maka hal tersebut dianggap perlu dilakukan, meski begitu larangan OPD untuk keluar daerah ada pengecualian yakni diantaranya terlebih dahulu mendapatkan izin Bupati Muna dan tujuan dinas memiliki asas manfaat terhadap pelaksanaan pemerintah serta pembangunan.

Selain itu surat edaran ini bertujuan mengefektifkan pelaksanaan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan tugas pokok pemerintah dan utamanya meningkatkan pelanyanan masyarakat.
Terkait adanya surat tersebut Kabag Humas Pemda Muna Amirudin Ako SPD MSI, membenarkan kalau surat edaran Bupati Muna, segera diedarkan.

” Agar menjadi efektif untuk melayani masyarakat, ini pengalaman ditahun 2017 banyaknya kepala OPD keluar daerah atau perjalanan dinas namun tidak memiliki asas manfaat, “ujar Amiruddin Ako SPD MSI, Kabag Humas Pemda Muna, Selasa (27/2).

Kontributor :Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here