Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel


Andoolo, Koran Sultra – Kepolisian Resort Kabupaten Konawe Selatan kembali mengamankan terduga pengedar narkoba. Sat Narkoba Resort Konsel membekuk tersangka saat hendak mengantar barang haram tersebut ke salah satu desa yang ada daerah itu.

Tersangka yang berhasil diamankan bersama barang buktinya itu diketahui adalah warga kota kendari. Tersangka dibekuk polisi di desa arongo kecamatan landono pada kamis 15/03.

Dalam operasi ini empat orang personil Sat Narkoba polres konsel diterjunkan yang dipimpin oleh kaurbin ops serse narkoba Aiptu. Husain dan kanit 2 serse narkoba Bripka. Fajar lumanto beserta 2 orang anggotanya.

” Tersangka ini sudah lama kami intai, sudah sejak 2 bulan lalu” Ujar Aiptu. Husain dan Bripka fajar lumanto yang ditemui usai operasi penangkapan.

” Alhamdulillah operasi ini berjalan dengan lancar atas kerja sama warga desa arongo” jelas Aiptu. Husain didampingi Bripka fajar lumanto .

Informasi yang dihimpun awak media, tersangka MY (38) ditangkap oleh personil sat resnarkoba polres konsel ketika hendak mengantar narkotika jenis shabu dengan tujuan ke Desa Benua Kecamatan Benua, Konsel, ditengah jalan tersangka kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet narkotika jenis shabu-shabu seberat bruto 1 gram.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polres Konsel guna pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam Pasal 114 subsider 112 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

KONTRIBUTOR : RIZAL ASNANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *