Raha, Koran Sultra – Kasus penembakan nelayan tampo La Ode Sihu (42) beberapa waktu lalu di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara menyeret satu orang oknum polisi menjadi terdakwa dimeja hijau.
Kasus penembakan yang merenggut nyawa La Ode Sihu ini bergulir di Pengadilan Negeri Muna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna Yosephus Ari S SH, menuntut terdakwa AWL dituntut 10 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 338 yaitu pembunuhan.
Namun dalam putusan majelis hakim yang diketua Erven Langgeng Kaseh SH MH, Aldo Adrian Hutapea.SH MH dan Ahmad Zainal.SH Jumat (16/3), terdakwa AWL yang telah menembak korban La Ode Sihu hingga tewas, divonis ringan oleh majelis hakim PN Raha dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.
” Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam sangkaan dakwaan JPU. Terdakwa terbukti melalukan tindak pidana secara syah karena kelalainnya hingga menyebabkan orang lain mati atau pasal 359 KUHP. Terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim perkara ini Erven Langgeng Kaseh.SH MH pada sejumlah media di Raha Jumat ( 16/4) usai menyidangkan perkara tersebut.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Muna Badrut Tamam SH MH saat dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan akan lakukan banding terhadap putusan PN Raha itu.
” Salinan putusan dari majelis hakim PN Raha itu belum kami terima. Tapi kami akan lakukan banding terhadap putusan PN Raha itu,” kata Kajari Muna ini.
Sebelumnya Kejari Muna telah meminta petunjuk Kejati Sultra terkait perkara ini karena katagori perkara penting dikarenakan terdakwanya aparat penegak hukum. Semua saksi sudah diperiksa dipersidangan termasuk saksi ahli yang mendukung JPU yang bersaksi bahwa korban meninggal akibat dari tembakan peluru dari pistol terdakwa yang betsifat sengaja.
Peristiwa penembakan terhadap nelayan tampo La Ode Sihu ( 42), hingga tewas itu tejadi Jumat ( 16/6) tahun 2017 lalu, pada pukul 03.00, di Pelabuhan Fery Tampo Kabupaten Muna.
KONTRIBUTOR : BENSAR