Kolaka, Koran Sultra – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN ) Kolaka mendapat sorotan dari orang tua murid korban pemukulan yang di duga dilakukan teman kelasnya sendiri di lokasi sekolah, akibatnya murid yang duduk di bangku sekolah kelas 7 berinisial R mendapat perawatan intensif di RS Benyamin Guluh Kolaka. Selasa, (20/4).
Menurut pengakuan orang tua korban, Eka, mengatakan, kejadian pemukulan kami duga terjadi di kantin sekolah pada hari selasa lalu, waktu itu anak saya pulang dari sekolah sekira pukul 11.00 wita, saya fikir anak saya hanya demam biasa sehingga langsung tidur, namun ironisnya pada sore harinya R (inisial) muntah sebanyak 4 Kali dan badannya terasa panas sekali, setelah saya tanya, baru dia mengaku di pukul di bagian kepala oleh teman kelasnya sendiri. Karenanya saya langsung membawanya ke rumah sakit habis magrib,” imbuhnya saat di temui di kediamannya.
Lanjut Eka, keesokan harinya saya langsung mendatangi sekolah anaknya untuk memberitahukan kepada gurunya, jika anaknya terbaring sakit, akibat pemukulan yang di duga dilakukan teman kelasnya sendiri berinisial G (inisial), dirinya berharap pihak sekolah dapat menyikapi dan menindak lanjuti agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, tegasnya.
Dirinya bahkan sangat menyayangkan tindakan dari pihak sekolah terkesan tidak memiliki ketegasan dalam menindak lajuti kejadian yang dialami putranya, pasalnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut terhadap pelaku yang memukul anaknya. Tambahnya
“Tadi pagi suami saya menghadiri rapat bersama guru-guru di Sekolah serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan permasalahan tersebut, dan ternyata pihak sekolah baru akan melakukan investigasi” tutur Eka
Lanjutnya lagi, jelasnya kami sangat menyesalkan manejemen MTSN yang sedikit membingunkan, pasalnya mereka melakukan berita acara kesepakatan penyelesaian masalah kesiswaan antara guru-guru serta perwakilan dari Kemenag Kolaka tanpa sepengetahuan sebelumnya.
“saya tidak terima kesepakatan tersebut, karena pihak MTSN Kolaka, Terkesan tidak menghargai kami sebagai korban, dengan membuat kesepakatan tanpa ada persetujuan, dan itu saya anggap tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu korban (R) yang sempat di wawancarai mengatakan, jika dirinya di pukul di bagian kepala sebanyak dua kali oleh teman kelasnya yang berinisial (G), dan ternyata bukan hanya dirinya menjadi korban pemukulan, akan tetapi teman yang bersama dirinya berinisial (RSL) juga tidak lepas dari pukulan pelaku. Isaknya
“kejadian itu di sekitar kantin, waktu itu saya dan (RSL) sedang berbincang-bincang dan tiba-tiba pelaku (G) datang dan mengatakan jangan ribut dan langsung memukul kepala saya 2 Kali dan kepala risal 1 Kali,” katanya.
Hal senada dibenarkan oleh Plh Kepsek MTSN, Muh. Hijrah, namun dirinya membantah jika pihak sekolah lambat dalam menangani hal tersebut. Menurutnya, kami harus berkoordinasi dulu pada pihak terkait bersama dengan teman-temannya. Karena masalah ini pihak kami juga masih telusuri kebenarannya soal informasi yang kami dapatkan yang masih simpang siur. Terangnya
Menurutnya, kami belum bisa membuktikan bahwa G melakukan pemukulan terhadap R dan Rsl, karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian baik terhadap kedua korban tersebut. Tegasnya
Lanjutnya, kami juga sudah sampaikan pada pada Ayah R, terkait permintaan kami agar diberi waktu untuk mengungkap kejadian ini, adapun nanti hasilnya nanti kami kirimkan ke orang tua masing-masing, dan tebusan ke Kandepag pada khususnya di Pendidikan Madrasah (Pendmas).”
Pertimbangannya, “sesuai tatib sekolah, jika memang dia terbukti yang mana hal itu mencapai 100 poin, maka anak itu akan dikeluarkan dari sekolah.” ungkapnya
Akibat peristiwa tersebut, Korban (R) mengalami trauma/gangguan psikologi, karenanya korban meminta keluar dari Sekolah, yang berujung kekecewaan yang dirasakan orang tua korban terhadap pihak sekolah yang terkesan kurang tegas dalam menyikapi peristiwa yang dialami putranya, akhirnya permasalahan tersebut di bawah kerana hukum.
KONTRIBUTOR : HAMDAN