Kolaka, KoranSultra.Com -Kejahatan pencurian motor (curanmor) merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Baru-baru ini, Dua tersangka curanmor hampir saja babak belur dihajar massa setelah melakukan aksinya dilapangan Laloasa, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Jumat, (23/03).
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksinya di lapangan Laloasa, Kelurahan Anaiwoi. Saat itu, diketahui korban merupakan seorang aparat desa yaitu sekdes Desa Oneha, Agus (42), tengah menonton pertandingan bola, sekira pukul 05.45 Agus yang bergegas hendak pulang ke rumah menyangka motornya tertukar tapi sayang motor Yamaha Jupiter MX miliknya sudah raib digasak maling.
Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Watubangga berharap pelaku dapat ditangkap.
Laporan korban diterima dengan nomor LP/29/III/2018/sultra/Res-Klk/Sek-Wtb, dan pihak kepolisian meneruskan dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil laporan dan pengejaran dari warga, kurung waktu 2 jam sekira pukul 08.00 akhirnya pelaku berhasil ditangkap tepatnya di dusun II Sogae, Desa Tanggetada.” kata Bhabinkamtibmas Tanggetada, Muh. Alim Bahri.
Dari keteragan saksi mata warga dusun III Nona, saat itu pihaknya melihat adanya dua pasang kendaraan roda dua tapi salah satu diantaranya didorong oleh motor temanya.
Hal senada dibenarkan oleh salah satu toko masyarakat desa Tanggetada, M. Kunir, bahwa memang benar ada dua pasang motor yang melintas, tapi saat ditanya terkait kondisi motornya. ”Katanya mogok karena itu mereka dorong,” ungkapnya.
Lanjutnya, namun baru beberapa saat muncul kabar kalau ada pencurian motor, menyusul beberapa rombongan keluarga korban.
Karena kaget pelaku langsung meningkalkan motor korban dan melarikan diri disemak belukar hingga akhirnya ditangkap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Muriadin, mengatakan bahwa salah satu pelaku curanmor ini Wiro.
”Ini adalah residivis dan satunya lagi AA masih sementara kami dalami kasusnya, yang mana kedua pelaku tersebut ngakunya berasal dari Kolaka,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Watubangga. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kontributor : Hamdan