Andoolo, KoranSultra.Com – Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah di depan mata, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Irham Kalenggo dalam menyukseskan tahapan hingga akhir Pilgub.
Irham Kalenggo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel setempat agar senantiasa bekerja sesuai dengan perintah Undang-Undang dan PKPU, sebagai landasan payung hukum dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini, serta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) antara KPUD Konsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat baru-baru ini.
Himbauan ini pula ia sampaikan bukan tanpa alasan. Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Konsel ini, belajar dari pengalaman saat Pilkada Konsel Tahun 2015 lalu, yang berujung adanya gugatan pasangan calon (Paslon), dan berakhir ditingkatan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk menghindari adanya gugatan dari Paslon maupun Calon Perseorangan, KPU bersama jajaran diharapkan bekerja sesuai dengan undang-undang pemilu serta PKPU. Ini intinya,” terang sapaan Irham tersebut.
Kata Irham, walaupun ada MoU, namun jika dalam melaksanakan tahapan tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka jurang gugatan didepan mata terbuka lebar.
Olehnya itu petugas penyelenggara Pemilu dibutuhkan ketelitian, independensi, netralitas dan integritas serta komitmen yang tinggi untuk membangun daerah.
“Sebagai instrumen penyelenggara negara kami lembaga DPRD Konsel siap membantu KPUD dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun ini serta pemilu tahun 2019 mendatang,” ujar Irham Kalenggo.
Kontributor : Kasran