Unaaha, Koran Sultra – Hearing antara pihak perusahaan PT.ST Nikel Resources dan masyarakat di tiga desa yakni desa Matambura,desa Wawohine dan desa Lalombonda yang tergabung dalam forum matawala digelar digedung DPRD Konawe,Rabu (04/04).
Pertemuan yang dimediasi oleh Komisi II DPRD Konawe antara pihak PT.ST Nikel dan masyarakat forum Matawala tersebut berhasil memuat beberapa keputusan.
Ketua Komisi II Beni Setiadi burhan mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada UU 32 tahun 2009.
“Pertemuan tadi menghasilkan beberapa point diantaranya sesuai regulasi warga yang terkena dampak berbicara CSR terus berbicara ganti rugi.”ungkapnya.
Terkait ganti rugi itu kesepakatannya antara pihak perusahaan PT.ST Nikel dengan masyarakat yang terkena dampak aktifitas pertambangan.
“Kita sampaikan kepada perusahaan untuk menghentikan aktifitas pertambangannya selesaikan dulu administrasinya.”pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya masyarakat tiga desa serumpun tersebut mendesak pihak DPRD Konawe untuk menutup aktifitas pertambangan yang dilakukan PT.ST Nikel Resourrces diakibatkan telah merusak lahan areal pertanian mereka seluas kurang lebih 300 Ha.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN