Kolaka, KoranSultra.Com – Tiga Kepala Desa di Kabupaten Kolaka, Sultra. Resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kolaka, Rabu (18/4/2018) malam.
Tiga kades tersebut masing-masing yakni Kades Gunung Sari Kecamatan Watubangga, inisial HR, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada FT, dan Kades Ulawulo Kecamatan Samaturu berinisial MT.
Tiga kades ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 – 2017.
Kajari Kolaka Taliwondo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Abdul Salam mengatakan, penahanan ketiga Kades tersebut karena diduga melakkan tindak pidana korupsi.
”Setelah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, para Kades langsung dijadikan tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Kolaka,” terang Salam.
Ketiga Kades tersebut kata Salam, melakukan aksinya dengan beberapa modus seperti, membuat Lporan Pertanggung Jawaban (LPJ) seolah-olah sesuai realisasi di lapangan. Faktanya tidak sesuai apa yang terjadi sesungguhnya.
”Ada beberapa pekerjaan yang menyeberang tahun yang semestinya diselesaikan pada tahun yang semestinya. Kemudian, dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan ada beberapa pekerjaan yang piktif yang tidak sesuai dengan aturannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Jaksa dan hasil eskpos di BPKP, rata-rata kerugian mencapai di atas Rp200 juta.
”Dan kerugian negara itu kami perkirakan akan terus bertambah, karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan pada saksi-saksi berikutnya,” ungkapnya.
Disebutkannya, ketiga kades tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 9 dengan Undang Undang Tipikor dengan tututan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Ketiga Kades ini juga dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta rupiah,”pungkasnya.
Kontributor : Asri Joni