Diduga Terbitkan SK RT dan RW Sepihak, Camat Puuwatu Didemo


Kendari, Koran Sultra – Puluhan warga Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari bersama ormas Laskar Anoa Sultra melakukan unjuk rasa didepan kantor Lurah Puuwatu dan Kantor Camat Puuwatu pada Kamis 24/5.

Dalam orasinya warga menuntut agar Camat Puuwatu membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang diterbitkan oleh Lurah Puuwatu karena dianggap tidak sesuai regulasi yang berlaku. Ungkap Ansarudin warga Kelurahan Puuwatu.

“kami berharap agar Camat Puuwatu segera membatalkan SK pengangkatan RT/RW yang telah diterbitkan oleh Lurah Puuwatu karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2011 tentang pengangkatan RT/RW” katanya.

Terjadinya unjuk rasa karena Lurah Puuwatu telah mengeluarkan SK pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua RT/RW pada 3 (tiga) RT dan 3 (tiga) RW, padahal jumlah seluruh RT dan RW di Kelurahan Puuwatu masing-masing sebanyak 27 RT dan 9 RW.

Sementara itu, Sekretaris Laskar Anoa Sultra, Risman Syah .S. sos menyayangkan atas kebijakan yang dilakukan oleh Lurah Puuwatu dalam hal pengangkatan Pelaksana Tugas ketua RT/RW.

” Kami sangat sayangkan atas kebijakan Lurah Puuwatu, ini jelas telah terjadi diskriminasi dalam pengangkatan PLT ketua RT dan RW.” tuturnya

Memang betul, lanjutnya. 11 mei 2018 telah habis masa periode seluruh RT maupun RW se-Kelurahan Puuwatu. “ Namun harusnya ada pemilihan secara langsung bukan malah mengangkat Plt, dan kalaupun harus di Plt kan, maka wajib di PLT kan seluruh RT dan RW karena bersamaan habis masa baktinya” tegasnya.

Setelah beberapa menit berorasi, Camat Puuwatu, Saharudin mengajak warga untuk berdiskusi di Aula Kantor Camat. Meskipun sempat alot dalam berdiskusi namun Camat Puuwatu Langsung membuat Surat Rekomendasi pembatalan SK pengangkatan PLT ketua RT dan RW yang telah diterbitkan Lurah Puuwatu.

Kontributor : Jefri Rembasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *