Lasusua, Koran Sultra – Maraknya dugaan Pengambilan Ore Nikel tanpa Dokumen lengkap di Kabupaten Kolaka Utara semakin meruncing, Aparat Penegak hukum dinilai malu-malu menangkap “Aktor” atau cukong dibalik pengambilan ore nikel tanpa dokumen yang lengkap. Pasalnya Aktivitas yang dilakukan PT. Geoparner Indonesia (GPI) melakukan Penggalian Ore Nikel di Laburino Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara masih berlangsung.

Warga Batu Putih inisial, AM mengatakan, Pengambilan Ore nikel oleh PT. GPI sudah berlangsung 2 minggu lalu, sementara alasan dari pihak PT GPI hanya pengambilan tumpukan ore nikel yang sudah lama tergali.

“Padahal PT. GPI melakukan penggalian didua tempat antaranya Penggalian diWilayah IUP PT. Kasmar Tiar Raya 99 dan Diwilayah IUP. PT. Kurnia,” ujarnya

PT GPI hanya memiliki ore nikel yang sudah tergali sebanyak 3.000 wmt, sementara 7.000 wmt diambil dengan cara digali dan saat ini sudah diangsur ke Jetty (Pelabuhan) PT Kurnia yang belum rampung dokumennya. jelasnya

“Pada tanggal 13 juni 2018 pihak penambang melakukan rapat di Kantor camat batu putih, ini ada apa ?,” ujarnya
Kami berharap pihak aparat hukum bekerja secara profesional dan jangan ada yang ditutup -Tutupi sebab kalau ini dibiarkan pasti penambang lain akan melakukan pelanggaran yang sama. ungkapnya

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Drs. Saiful Rasak mengatakan Pengambilan Ore Nikel yang dilakukan PT GPI dilaburino tidak memiliki izin, sementara mereka sudah melakukan aktifitas.

“Kami sudah melakukan pengecekan dilapangan dan terbukti PT. GPI mengambil dan menggali ore nikel,” ujarnya

Dalam waktu dekat ini lanjut Saiful, akan melaporkan keBupati dan akan melayangkan surat ke Polres Kolut, polda ESDM Provensi dan berlanjut ke Kementerian ESDM. yang jelas kami tidak main-Dalam persoalan ini sebab ini merugikan Pemerintah Kabupaten. jelasnya

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here