Andoolo, KoranSultra.Com – Sejumlah massa dari Konsorsium LSM demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Massa protes pembangunan Kantor Bupati yang menelan anggaran hingga Rp, 40 miliyar lebih, lam Selasa (7/8/2018).
Pasalnya, saat penganggaran diduga terjadi kongkalikong. Sebab, hanya ada satu fraksi di DPRD Konsel yang menyepakati anggaran tersebut, tujuh fraksi lainnya tidak sepakat karena menelan anggaran yang lumayan tinggi.
“Pembahasan anggaran pembangunan kantor bupati yang sebelumnya senilai Rp, 16 miliyar, justru berlipat ganda menjadi Rp, 40 miliyar lebih. Dan hanya satu fraksi saja yang menyetujuinya,” teriak Purnomo selaku Korlap Aksi.
Diungkapkannya, pembangunan kantor bupati tersebut dinilai dipaksakan. Sebab, masih banyak pembangunan yang masuk dalam skala priotas di Konsel. Sementara itu Korlap pembangunan kantor Bupati Konsel Abino Pesona, menyebutkan jiak pembangunan kantor bupati tersebut sesuai kontrak kerja dikerjakan mulai dari Tanggal 27 Juli 2017 dan berakhir pada Tanggal 11 Januari 2019 dikerjakan oleh PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).
“Dalam pembahasan anggarannya DPRD bersama TAPD Pemda Konsel disepakati Rp 14 Miliyar, namun kenyataannya membengkak hingga menjadi Rp 40 Miliyar lebih,” jelas Abino Pesona yang juga ikut berorasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menyatakan, penetapan anggaran kantor Bupati tersebut disepakati semua fraksi. Ia membantah jika ada tujuh praksi yang tidak sepakat dalam pembangunan kantor bupati Konsel.
“Dalam lembaga DPRD tidak ada yang namanya keputusan ketua, tapi keputusan DPRD dimana didalamnya diisi delapan fraksi,” ujar Irham Kalenggo. Dikatakannya, mekanisme penentuan anggaran DPRD hanya memberikan persetujuan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Jadi kalau ada yang mengatakan hanya satu fraksi yang menyepakati, saya minta datanya mana, sebab yang tanda tangan itu delapan fraksi,” jawab Irham.
Apalagi kata Irham, saat penetapan anggaran dari 16 miliyar menjadi 40 miliyar, proses pembahasannya terdapat di Badan Anggaran (Banggar) yang mana semua fraksi ada di dalamnya. ”Dan saat pembahasan pembangunan kantor bupati semua anggota Banggar hadir, semua ada daftar hadirnya sebagai bukti,” terangnya.
Dalam pengambilan keputusan kata dia diatur oleh tata tertib korum DPRD, ketika ada dua fraksi yang tidak setuju, justru enam fraksi setuju, maka yang diikuti enam fraksi, karena dianggap korum.
”Jadi jika ada fraksi yang tidak setuju coba sebutkan fraksi mana. Karena dalam pandangan akhir fraksi semua fraksi bertanda tandangan. Jika ada fraksi yang mengatakan bahwa tidak setuju, coba sebutkan siapa namanya dan dari fraksi mana sini kita dialog. Jadi jika ada oknum anggota DPRD yang memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak benar, maka akan kami cari orangnya untuk di ajukan kepada Badan Kehormatan (BK) dewan untuk di proses sesuai tata tertib,” tambah Irham.
Massa juga meminta agar Bupati Konsel ikut menjelaskan persoalan tersebut. Sayangnya, Surunuddin Dangga justru memilih untuk meninggalkan Kantor DPRD Konsel.
Kontributor: Ran