Puluhan Warga Tanggetada, aksi di depan Kantor Bupati Kolaka, Senin ( 24/9/2018). Foto: Hendra

Kolaka, Koransultra.com – Puluhan Warga asal Desa Lalonggela, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kolaka, Senin ( 24/9/2018).

Warga menuntut Keputusan Bupati Kolaka nomor 188,45 / 190/2014 tentang Penetapan Peruntukan Eks Kawasan Hutan Kabupaten Kolaka dari Keputusan Bupati Kolaka nomor. 188,45 / 444/2015 tentang Penetapan Tourism peruntukan eks Kawasan Hutan sebagai areal development Ekonomi strategis, areal Investasi, Pemukiman development dari development Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tanegetada syarat masalah.

Koordinator aksi Jabir mengatakan, pembagian lokasi eks kawasan yang ada di Tanggetada menuai banyak ketimpangan. Sebagian besar masyarakat pribumi yang juga merupakan Pewaris, justru tidak di berikan.

”Justru pembagian eks kawasan di bagikan oleh Kepala desa Tanggetada dengan cara di log. Sementara lokasi warisan milik warga di berikan kepada orang lain,” ujar Jabir selaku kordinator aksi.

Puluhan Warga Tanggetada, aksi di depan Kantor Bupati Kolaka, Senin ( 24/9/2018). Foto: Hendra

Kata Jabir, lokasi eks kawasan tersebut diduga telah banyak yang di jual oleh pemerintah setempat. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Kolaka segera melaksanakan Reformasi Agraria, yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, 1960 UUPA dari Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang PSDA, yakni Reformasi Agraria Yang bertujuan merombak ketimpangan Struktur Agraria, Konflik menyelesaikan daripada meningkatkan Kehidupan derajat rakyat.

Dirinya juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Kolaka untuk tidak mengeluarkan Sertifikat Tourism ditanah Yang bermasalah, khusus PADA Tourism kepemilikan waris tumit tanah adat kepemilikan Suku Tolaki Mekongga berada Yang di Kambo Lalonggela.

Serta meminta Pemerintah Desa Tanggetada Penyanyi aula hearts Mantan Kepala Desa Tanggetada “Yulianasari, SP” untuk tidak melakukan intimidasi dari kriminalisasi terhadap Masyarakat Pemegang waris tumit tanah adat.

Sementara itu, Kepala bagian Pemda Kolaka, Arifin Jamal, mengungkapkan jika apa yang menjadi tuntutan para pendemo akan di sampaikan kepada bupati,

“Sebenarnya eks kawasan tersebut di berikan kepada pemerintahan desa untuk di bagikan kepada warga, dan untuk kelompok Supriadi, itu untuk Para pewaris, namun dalam perjalanan ternyata banyak pewaris yang tidak dapat, untuk itu saya meminta kepada warga untuk memberikan data kepada saya, agar saya daat melaporkan kepada pimpinan,” terangnya.

Kontributor : Andi Hendra

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here