Raha, Koransultra.com – Rapat Supervisi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menemukan hasil yang cukup teggang.
Dua lembaga hukum itu sepakat jika tuju kasus dugaan korupsi yang masi mengedap di Kejari Muna ditargetkan selesai pada akhir tahun atau di bulan Desember tahun tahun ini 2018.
Tujuh kasus tersebut diantaranya, berada dilingkup BKKBN Muna, Ghonsume, AKPER, PLTS serta Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang akan segera dituntaskan.
“Kami sudah rapat internal. Ahir tahun ditargetkan kasus DAK harus selesai serta enam kasus lainya. Kami tindak lanjuti berdasarkan hasil rapat supervisi bersama KPK. Sebelumnya, bahakan sudah ada perintah Kajati Sultra untuk segera menyelesaiakan kasus tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Muna Muh Ansar, Kamis, (4/10/2018).
Sedangkan keterlambatan penanganan kasus dugaan korupsi DAK Muna, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.
“Untuk kasus DAK terkait BPKP belum ada hasil. KPK sudah menindak lanjuti ke BPKP bahakan BPKP sendiri sudah berkoordinasi terkait audit tersebut,” terangnya.
Penyelidikan kasus DAK melahirkan dua surat perintah penyelidikan yakni, deposito dan pembayaran yang menyeberang tahun 2016 yang semstinya ditahun 2015 dengan anggaran Rp, 210 Miliar.
Dalam hasil tim penyidikan Kejaksaan, pada pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan tersangka yakni mantan Kadis DPPKAD dengan inisial (RN), Kabit anggaran DPPKAD, (TS) serta pihak PPK Dinas PU (HSD). Sementara untuk yang kedua penyelidikan terkait pengelolaan deposito kembali ditetapka sebagai tersangka mantan kadis DPPKAD (RN), serta dua lainnya yakni Kabid perbendaharaan (HS) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni (IG).
Kontributor : Bensar