Unaaha, Koransultra.com – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe menggelar Operasi Zebra 2018 di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara. Sejak razia dilakukan dari tanggal 30 – 5 November 2018, polisi telah menindak 608 pengendara yang melanggar lalu lintas di dua kabupaten tersebut.
“Selama tujuh hari pelaksanaan operasi, kami sudah menilang 608 pengendara,” terang Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Arifin, Rabu 7 November 2018.
Adapun pelanggar lalulintas yang ditemukan di sejumlah titik bervariasi, mulai dari pengemudi yang melawan arus, tidak membawa perlengkapan kendaraan, pengemudi dibawah umur hingga mengenakan helm tidak sesuai standar SNI.
“Karena ini operasi zebra terpusat, maka semua pengemudi yang melanggar kami berikan surat tilang,” jelas IPTU Arifin, yang ditemui saat menggelar operasi zebra dijalan poros Kolaka – Kendari.
Kasat Lantas berharap pengemudi tetap taat berlalulintas, meski tidak dalam suasana operasi zebra.
Kontributor : Dekri