Mendagri : Pemda Harus Fasilitasi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Koransultra.com – Mendagri Tjahjo menegaskan kepada peserta Diklat yang diikuti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah dan ketua DPRD untuk mengawal dan memberikan bantuan serta fasilitasi kepada jajaran penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan Tjahjo di Kantor BPSDM Kemendagri, senin (12/10/2018).

“Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi jelas aturannya ada dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada KPU bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan bahwa bentuk bantuan dan fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah meliputi: Penugasan personil pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekreatriat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Memberikan dukungan pelaksanaan Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan; Memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik; Pemantauan Kelancaran Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

Ia memaparkan upaya antisipasi dari setiap kerawan Pemilu 2019 yang harus dicermati, baik oleh penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan juga jajaran pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan kelurahan.

“Menghadapi agenda Pemilu 2019 sudah ada pemetaan tingkat kerawanan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan sampai masing-masing Polres dan Kodim sudah menjabarkan tingkat pemetaan kerawanan sampai tingkat kecamatan. Mana desa dan kelurahan yang padat penduduk mana yang berpotensi secara geografis, secara sosial budaya, secara adat, mana ada sengketanya dan sebagianya,” ungkap Tjahjo.

Secara prinsip peta kerawanan Pemilu yang ada di setiap provinsi, intinya masih berkutat dengan adminitrasi pendukung, isu SARA,, netralitas ASN, politik identitas saya kira ini harus dicermati secara detail.

“Mengenai Pemilu Serentak 2019 ini kewajiban kita semua untuk menyukseskan, Kami percaya jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, memiliki integritas dan profesionalisme ditambah dengan peran TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya sudah memetakan dengan detail berkaitan dengan potensi yang muncul pada setiap tahapan Pemilu,” pungkas Tjahjo. (Rilis/Mendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *