Raha, Koransultra.com – Kasus pencabulan terhadap Murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, bertambah menjadi Sembilan orang.
Diketahui sebelumnya, Murid yang diduga dicabuli berjumlah dua orang. Namun hasil pengembangan pihak kepolisian, korban bertambah, dengan dua orang pelaku yang sama yaitu guru SD.
Ketujuh korban tersebut masing-masing berinisial AG, DB, IN, NK, MY, NB dan SC. Diketahui para korban ini masih duduk dibangku kelas I dan II.
“Kedua pelaku Inisial RH (55) dan LN (59), mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Katobu sekaligus, Plt Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, SH MM, Rabu 4 November 2018.
Kepada Polisi, RH mengaku memberikan uang sebesar Rp2000 rupiah, kepada korban usai memegang alat vitalnya dan melarang korban untuk melapor. Sedangkan Pelaku LN, menggendong korban dan menyuruh berdiri diatas meja sembari memegang alat vital korban.
“Modusnya hampir sama, dan dilakukan di Sekolah yang sama. Diketahui aksi ke Dua pelaku sudah lama berjalan,” katanya.
Aksi bejad pelaku lanjut Kapolsek, terbongkar setelah salah satu orang tua korban bernama Nasmin, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Muna pada tanggal Sembilan November 2018.
“Setelah laporannya kita terima, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku terhadap LN,” ujarnya.
“Kemudian pada tanggal 13 November salah satu orang tua korban juga melaporkan pelaku RM dengan motif yang sama,” tambahnya.
Kontributor : Bensar