Dinas Kominfo Muna, 63 Menara Buatkan Perda Retribusi

Kepala Bidang, La Ode Firman,
Kepala Bidang, La Ode Firman,

Raha, Koransultra.com – Dinas Kominfo Satistik dan Persandian Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) penarikan restribusi, terhadap pembangunan 63 unit menara Base Transceiver Station (BTS).

Mengacu pada surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 halĀ perhitungan tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi.

Plt. kepala Dinas Kominfo Adrian, melalui Kepala Bidang, La Ode Firman, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat, bersama komisi II DPRD tentang retribusi pengendalian menara telokmesl.

“Pada intinya penarikan restribusi untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah, maka dibuatan perdanya akan dibahas dengan pihak komisi II,” ujarnya, Kamis 22 November 2018, di DPRD hendak rapat.

Dikatakannya, penarikan retribusi sesuai misi Bupati Muna, yaitu memaksimalkan target pendapatan daerah.

“Jadi mereka terkendali, baik nominal penarikan retribusinya akan dibahas. Sesuai dengan perhitungakan zonasi ketingian menara, jenis menara dan jarak tempuh, ” ujar mantan Sekcam Katobu ini.

Menjadi target Dinas Kominfo yaitu, 63 menara Base Transceiver yakni XL, Telkomsel, indosat, dan menara yang digunakan secara berasama-sama penyelenggara Telomuniaksi.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *