
Lasusua, Koransultra.com – Pemerintah Desa Latawe, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga proyek pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2018 yang dikerjakan oleh Pihak Dinas Pertanian Kolut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kami juga menilai pekerjaannya asal-asalan. Karena setahu kami di RAB itu menggunakan Wales untuk penghalusan jalan, tapi ini tidak ada. Jalannya dibiarkan bergelombang. Jadi kami menduga itu tidak sesuai dengan RAB,” keluh Kades Latawe, Guntur beberapa waktu lalu.
“Proyek ini juga tidak jelas anggarannya dari mana, karena tidak terpampang papan Proyek,” sambungnya.
Pengerasan JTU tersebut kata dia, merupakan proyek yang dikelolah oleh pihak PPK dari Dinas Pertanian dengan panjang pekerjaan sekitar 1400 Meter. Dimana pengelolaannya mengatasnamakan Kelompok Tani di Desa setempat. Proses pekerjaan proyek tersebut tanpa diketahui oleh pihak Pemdes.
“Kami tidak tahu kapan proyek ini dimulai, kapan juga selesainya,” herannya.
Menurutnya, dengan adanya pekerjaan tersebut, berakibat pada penilaian masyarakat terhadap Tim pengelolah yang bekerja secara asal-asalan, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi pada masyarakat saat melakukan aktifitas.
“Kami juga kecewa kepada para pengelolah, karena pulang tanpa pamit kepada Pemdes,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PPK Dinas Pertanian Kolut Sadiq, saat di Konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (10/12), sedang tidak berada ditempat.
Kontributor : Fyan.