Pungli, BOM Hebohkan RSUD Wakatobi

Pungli, BOM Hebohkan RSUD Wakatobi
Pungli, BOM Hebohkan RSUD Wakatobi

Baubau, Koransultra.com – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-KB) hebohkan peringatan anti korupsi dan perayaan Hak Asasi Masyarakat (HAM) Sedunia melalui aksi heroiknya di halaman Kantor Bupati Wakatobi jalan samburata Kecamatan wangi-wangi Kabupten wakatobi guna memproteksi pungutan liar (pungli) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Senin, (10/12/2018), sekitar pukul 10.30 wita.

Ketua BOM-KB Roziq Arifin panggilan akrab La ode Pendemo dalam orasinya, “Kita ajak seluruh masyarakat se-kepulauan buton bergandeng tangan tingkatkan semangat berantas korupsi, kolusi dan nepotisme demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di kepulauan buton”.

Ditempat terpisah, massa lanjut hering di RSUD jalan atas Kecamatan wangi-wangi selatan (11.45 wita) mengecam aktivitas korupsi serta pungutan liar (pungli) kepada eks pasien inisial PL dan PI selaku pemilik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),dengan tidak adanya jaminan pengembalian uang, sempat interaksi audiens dengan pihak RSUD.

“Jelas ini pungli, Ini bekas pasien anggota BPJS, sudah setor kuitansi pembelian obat dari apotik dan sudah disetor ke bagian bendahara keuangan RSUD senilai Rp 1,9jt, tapi sudah dua minggu bahkan sampai memakan waktu tiga bulan tidak ada pengembalian juga dari pihak RSUD”.

“Terus, hasil investigasi kami eks pasien inisial (PI) juga pemilik BPJS setelah oprasi, dimintai pihak RSUD senilai Rp 2.2jt alasan pembelian obat, tetapi penarikan dana retribusi malah pihak rumah sakit tisdak memberi jaminan pengembalian uang seperti kuitansi bagi pemilik BPJS”.

Disela aksi berjalan, dengan tegas, “kami akan bawa kasus ini kerana hukum kegiatan korupsi dan pungli di. RSUD harus di proses secara hukum demi keadilan sesuai hukum yang berlaku, kami ingin tidak ada lagi modus ini terjadi pada rakyat kecil”.

Dikala panasnya terik matahari, korlap menegaskan, “Korupsi, kolusi dan nepotisme ialah penyakit bangsa dan bisa mengakibatkan kesengsaraan dan ketertindasan masyarakan kecil di negeri ini, solusinya atas indikasi oknum yang melakukan segera lapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan”.

Aksi lanjutan BOM-KB telah menyiapkan kader militan guna kembali turun dijalan demi hak rakyat kecil di setiap wilayah kepton guna mengawal, menjaga kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kepton (sosial kontrol)

UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, Pungli dapat katakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kontributor : Muhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *