Baubau, Koransultra.com – Aksi saling lapor antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui Kepada Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Tatum) Kota Baubau dengan Massa aktivis dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), membuat Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton bidang advokasi hukum dan HAM naik pitam.
KPK Buton menantang pihak Pol-PP Bau-Bau untuk membahas UU.No.9/1998 dan berharap kepada Bidang Advokasi agar membuka forum diskusi publik terkait komentar Kabid Tatum pada media beberapa waktu.
“Jangan hanya di media publik penyampaiannya, buka forum segera, agar kita lihat sampai di mana pemahaman beliau tentang UU 98 itu,” tegasnya, Ketua KPK Buton, Jacka Indrawan, Sabtu (15/12/2018).
Menurut dia, dalam persoalan tersebut, Pol-PP sudah sesuai fungsi dalam menegakkan Peraturan Daerah (PERDA). Namun bukan berarti untuk mengkaji UU No1/1998.
“Saya melihat agak miris Pol-PP bicara mengenai UU No.9/1998. Kalau beliau paham dengan tugas pokoknya pasti dia juga akan paham dengan UU 98,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut kata dia, menyorot Perspektif para aktivis dalam menyampaikan aspirasi dimuka umum. Sehingga menjadikan ruang gerak menjadi menyempit.
“Jika hari ini Pak Kabid menantang LMND untuk bicara mengenai UU No.9/1998, maka hari ini sayapun menantang balik, ini bisa berimbas pada teman aktivis lainnya khususnya aspirasi dimuka umum,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivis LMND menggelar aksi peringatan di hari pahlawan pada (12/11) lalu, mereka menuntut terwujudnya pendidikan yang sepenuhnya gratis untuk masyarakat.
“Seharusnya didukung oleh setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali pemerintah Kota Baubau karna jelas ini sangat baik dan merupakan kepentingan kemaslahatan umat,” tutupnya.
Kontributor: Muhlis