Lasusua, Koransultra.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus Kakek berinisial DF (72), warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut, atas kasus pencabulan anak dibawa umur.
Kakek lanjut usia ini diringkus di Desa Riwang, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekitar pukul 12.00 wita, Selasa (15/1), setelah beberapa hari buron.
Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni mengungkapkan, jika pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan sembari mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti baru,” kata Ahmad Fatoni, belum lama ini.
Sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orang tua korban berinisial RA (10), melaporkan peristiwa memalukan ini kepada Polisi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar Pukul 19.00 Wita. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut dari mertuanya pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 lalu. Orang tua korban tidak mengetahui pasti jam berapa pelaku melakukan aksinya kepada korban.
“Setelah kami menerima laporannya, pihak kepolisian langsung bergegas mengejar pelaku,” ujar Ahmad Fatoni.
Penangkapan pelaku tersebut, berlangsung di wilayah Sulsel, yakni dengan cara melingkar melalui jalur darat dari Kabupaten Kolut menuju Kabupaten Luwu yang berjarak kurang lebih 500 kilo meter. Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawah melalui jalur laut mengunakan Kapal feri.
“Untuk kasus ini, pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76d Subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo 76e tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ahmad Fatoni.
Kontributor: Fyank