
Kolaka, Koransultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan, karena menganggap ada beberapa rumusan pasal, tidak layak diberlakukan.
Awalnya, ribuan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra pada Rabu (26/9). Tak hanya meminta kepada lembaga legislatif itu untuk membatalkan RKUHP, mereka juga meminta presiden membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Ketua DPRD, Parmin Dasir pun menemui mahasiswa. Atas nama lembaga, ia pun menyatakan sikap penolakannya sesuai kehendak demonstran.
“Kami mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa. Sebagai bukti, kami akan melanyangkan surat ke DPR RI atas tuntutan adik-adik hari ini,” jelas Parmin.
Setelah aspirasi diterima,
Mahasiswa membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat aparat Polres Kolaka.
Kontributor : Andi Hendra
Editor : Rawal