Dugaan Penyelewengan Anggaran di Desa Lalombundi Kolut, Kembali Mencuat

Ilustrasi
Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Dugaan penyelewengan anggaran di Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat.

Sejumlah warga kembali mempertanyakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 yang dikelolah oleh mantan pejabat yang lalu.

“Kami selaku warga desa Lalombundi menanyakan anggaran tahun 2019 yang sudah dicairkan sebesar 60 persen,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Lalombundi, H. Andi Herman beberapa waktu lalu.

Herman menilai, pencairan dana yang 60 persen tersebut telah melanggar aturan. Sebab, beberapa pekerjaan yang dikelolah oleh pejabat yang dulu belum selesai.

“Salah satu pekerjaan yang belum selesai tapi dana cair terus yaitu rabat beton yang berada di Dusun IV,” ujar dia.

Menurut dia, pada pencairan 40 persen, volume pekerjaan rabat beton yang seharusnya 500 meter. Namun realisasi hanya 100 meter. Selain itu, pembuatan Dekker yang berada di Dusun I dan III. Hingga habis masa jabatan, semua pekerjaan yang dilakukan belum sepenuhnya dituntaskan.

“Kami juga tidak tahu apa kendalanya kenapa belum selesai pekerjaannya karena sudah lama tidak kerja. Kami menduga uangnya sudah habis,” katanya.

Herman juga menyoroti penggunaan anggaran yang masih dikelolah oleh mantan pejabat.

“Seharusnya semua pekerjaan yang dikelolah oleh mantan pejabat diserahkan kepada pejabat yang baru untuk dilanjutkan baru mencalonkan calon kepala desa. Tapi ini masih dikelolah oleh mantan pejabat. Kani sebagai masyarakat kuatir, jangan sampai anggaran 60 persen yang sudah dicairkan disalahgunakan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Kapala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolut, Usman menegaskan penggunaan anggaran yang masih dikelolah oleh pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak dibenarkan.

“Kecuali ada volumenya yang tertinggal baru bisa melanjutkan. Lewat TPK mereka komunikasi,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kapala Dusun IV Desa Lalombundi, Syamsuddin juga menyoroti penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 sampai 2018.

Ada beberapa program yang dinilai menyimpang. Salah satunya revitalisasi pertanian Desa tahun 2018.

Syamsuddin mengatakan, total anggaran yang dikucurkan untuk program revitalisasi pertanian desa sebesar Rp250 juta dengan volume bibit kakao mencapai 30 ribu pohon. Namun, bibit yang tersalur hanya 10 ribu lebih. Padahal, pagu anggaran Rp8 ribu per pohon.

“Untuk APBPDes tahun 2019, anggaran untuk kegiatan revitalisasi pertanian sebesar Rp200 juta tapi kegiatannya tidak ada,” katanya.

“Bumdes juga disini tidak jelas. Tidak ada ketuanya dan usahanya entah apa,” lanjut dia.

Menurut Syamsuddin, pada tahun 2016, anggaran yang diterima untuk Bumdes Desa Lalombundi mencapai Rp55 juta. Namun realisasi usaha Bumdes tidak diketahui

“Untuk tahun 2017 tidak ada usaha. Masuk tahun 2018 anggaran yang diterima sebesar Rp 50 juta. Jadi total anggaran yang dikelolah Bumdes sebesar Rp105 juta tapi usahanya kosong semua,” katanya.

Kontributor: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *