Diduga Buang Sembarang Limbah B3 Tanpa Izin, Polisi Diminta Periksa Pemilik Rumah Sakit Bersalin Harifah

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Dimiliki Oleh Rumah Sakit Bersalain Harifah
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Dimiliki Oleh Rumah Sakit Bersalain Harifah

Kolaka, Koransultra.com – Diduga membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sembarangan tanpa izin, Polisi diminta lakukan Pemeriksaan kepada pemilik rumah sakit bersalin harifa yang terletak di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka sulawesi Tenggara.

“Saya berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pemilik RS. Bersalin harifa Kolaka yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana, pasalnya telah menghasilkan sampah medis (limbah B3) yang dikelolah tanpa ada izin yang jelas” kata Amir, Ketua LSM WRI Kolaka.

Menurutnya pihak rumah sakit bersalin harifa dalam melakukan aktivitasnya, itu sudah bertahun-tahun, setidaknya ia memperhatikan tatacara pengelolahan limbah B3, agar tidak menimbulkan wabah penyakit bagi kesehatan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK No. P.56/ MENLHK-SEKJEN/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes.

Namun menurutnya, hal tesebut sepertinya tidak dilakukan oleh pihak RS. Bersalin harifa, dimana tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada didepanya terlihat sangat jorok dan mengeluarkan bauh tak sedap, ia menduga Limbah B3 dibuang dalam TPS dan dibungkus dengan kantong plastik.

“Seharusnya pemilik RS. Bersalin harifah jangan mementingkan diri sendiri, akan tetapi juga harus memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat akibat limbah B3 tersebut, dirinya menduga pihak RS. Bersaling harifa telah melanggar pasal 60 dan 103 UU No.32 tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tutur Amir.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan jika pengelolaan sampah tidak sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Sementara itu, Kepala Seksi Limbah B3 di Badan Lingkungan Hidup Kolaka, M Yusuf saat ditemui diruang kerjanya, minggu (11/11/19) memjelaskan, jika RS. Bersalin harifah belum mengantongi izin pengelolahan limbah B3. sehingah penanganan limbah dilakukan bagaikan sampah biasa yang dibuang di TPS

“Rumah sakit bersalin harifah memang belum memiliki izin pengelolahan limbah B3, untuk itu saya selalu memberikan bimbingan jika tidak dapat mengelolah limbahnya sendiri agar melakukan kerjasama kepada pengelolah limbah B3, agar tidak menimbulkan dampat kesehatan bagi masyarakat sekitar, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan yang serius,” jelasnya.

Terkait weweng lanjut M yusuf DLHK Kolaka telah memberikan izin pennyimpanan limbah B3, dan pihak rumah sakit hanya dapat menyimpan limbah tersebut selama 2 hari dan harus menyerahkan limbah B3 tersebut kepada pengumpul limbah B3, dalam hal ini PT.Sultra Alam Perkasa, yang satu-satunya perusahan yang ada di Sultra.

Ia sudah memfasilitasi pihak rumah sakait dan puskesmas di Kolaka untuk dapat bekerjasama dengan pihak pengumpul.
Rumah sakit bersaling harifa belum ada memiliki izin baik penyimpanan maupun pengelolahan limbah B3, untuk itu kami memfasilitasi mereka untuk bekerjasama dengan pihak pengelolah yang ada dikendari.

Untuk itu pihak rumah sakit membuang limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meskipun pada dasarnya hal tersebut tidak boleh, sambil menunggu kerjasama kepada pengumpul.

Sementara itu pemilik RS. Bersaling harifa, Dr.Marwan saat ditemui di RSBG, Selasa, (12/21/19) menjelaskan jika diri telah memiliki tempat penyimpangan limbah B3 dan Instalasi pengelolahan air limbah ( IPAL).

“Saya tidak membuang limbah B3 di TPS yang ada di depan bangunan RS, karena saya sudah memiliki tempat penyimpangan limbah B3 dan saya sudah mengusulkan izin di Dinas Lingkungan Hidup, namun masih tahap proses verifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika IPAL yang dimiliki dibuatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, dan untuk sementara waktu sampah limbah B3 dibuang di TPA dan diangkut oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kolaka.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *