
Kolaka, Koransultra.com – Terkait Statemen Bupati Kolaka, Ahmad Safei, SH yang akan menarik kembali aset yang sudah di serahkan Kepada USN Kolaka, berupa bangunan gedung beserta tanah, sarana dan prasarana lainnya senilai Rp5,5 miliar yang sebelumnya milik Akademi Keperawatan (Akper) Pemda Kolaka, mendapat tanggapan dari Rektor USN, Dr. Azhari, S,STP, MSI saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/12/19).
Menurutnya, jika Pemda Kolaka akan mengambil kembali aset yang telah diserahkan ke USN lalu kemudian akan kembali menjanjikan akan menyerahkan aset untuk pembangunan Kampus Politeknik di Kolaka, merupakan sesuatu hal yang sangat luar biasa.
“Ini luar biasa, memyerahkan aset kepada kampus USN yang dibawah naungan pemerintah pusat, lalu akan diminta kembali, terus berjanji lagi akan menyerahkan aset untuk pembangunan kampus politeknik yang juga merupakan naungan pemerintah pusat, saya jadi bingun, apa ini tidak memalukan,” kata Azhari.
Ia menjelaskan, jika suatu Kampus tidak mudah mendirikan pendidikan jarak jauh (PPJ), pasalnya hal tersebut tentunya harus mendapat izin dari kementerian serta beberapa syarat yang wajib dipenuhi, misalnya Program Studi (prodi) yang harus terakreditasi A.
“Mendirikan kampus jarak jauh itu tidak mudah, banyak hal yang harus di penuhi, mulai dari Izin serta persyaratan-persyaratan lainnya, seperti Prodinya harus terakreditasi A, jika ada kampus yang berani membuka pendidikan jarak jauh tanpa persayaratan yang telah ditentutan, kampus tersebut kemungkina besar bisa kena sanksi dari Kemenristekdikti,” tuturnya.
Tambahnya, bahwa Kampus USN di Buton Tengah memiliki jurusan yang berbeda dengan di USN Kolaka, dan di suatu jika di suatu universitas ada jurusan yang hanya lulusan D3, maka tidak bisa lagi ada lulusan S1 nya.
“Program studi yang ada di Kampus B USN di Buton Tengah, itu tidak sama yang ada di USN Kolaka, begitupun sebaliknya, jika ada jurusan lulusan D3 disuatu kampus ,maka akan tidak melahirkan lulusan SI. Terbentuknya kampus B USN yang ada di Buton Tengah telah, itu sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Azhari.
Kontributor : Andi Hendra