Kolaka, Koransultra.com – Komisi ll DPRD Kabupaten Kolaka kritisi rencana kehadiran supermarket Alfamidi di Wilayah Kabupaten Kolaka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). di ruang rapat Komisi ll DPRD, senin (17/2/20).
Komisi ll DPRD mengundang pihak alfamidi, Kadis Koperasi, Kadis Perindag, dan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab.Kolaka, untuk dilakukan RDP terkait kondisi para pedagan kelontong jika alfamidi hadir di Kolaka.
Ketua Komisi ll DPRD, Asmani Arif, mengatakan pihaknya sangat menyoroti rencana kehadiran alfamidi, dimana pihak DPRD tidak pernah dilibatkan dalam konsep Program alfamidi di Kabupaten Kolaka, serta adanya keluhan dari masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha mikro.
Untuk itu ia mengundang pihak manejemen alfamidi serta instansi yang terkait untuk dapat diketahui program alfamidi jika hadir di Kolaka.
“Mestinya dalam rencana menghadirkan alfamidi di Kolaka, setidaknya Pemda harus melibatkan DPRD, agar dapat di ketahui kehadiran alfamidi tersebut merugikan atau tidak bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kolaka,” tuturnya.
Kadis Koperasi, Nyoman Suastika menjelaskan, jika ia sudah melakukan pertemuan sosialisai di Pemda Kolaka terkait program kerja alfamidi nantinya di Kolaka.
Lanjut nyoman telah melakukan kajian secara internal dengan melakukan survey di daerah lain, untuk mengetahui kondisi wilayah yang ada alfamidi ataupun alfarmart.
“Kami sudah survey, awalnya kami ragu akan hadirnya alfamidi di Kolaka, pasalnya pelaku usaha mikro yang ada, itu belum mampu bersaing secara global dengan pasar – pasar modern,” tuturnya.
Namun dengan adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dengan pihak alfamidi yang nantinya tidak akan merugikan para pelaku usaha mikro dan menjadikan pelaku usaha mikro sebagai distributor, serta adanya draf MoU yang yang sudah di sepakati.
“Sudah ada draf MoU yang di buat, dan ada poin-poin yang tercantum didalamnya, namun saya belum mengetahui MoU tersebut sudah ditandatangani atau belum,” kata Nyoman.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP, Syafruddin menjelaskan jika pada dasarnya pihak alfamidi belum mengantongi izin operasional, namun sudah ada izin prinsif yang diberikan.
“Kehadiran alfamidi sebenarnya juga memiliki dasar hukum yang kuat jika sudah melengkapi dokumen persyaratan berusaha sebagaimana yang tertuang pada Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan jika persayaratan pelaku usaha sudah lengkap dan belum mendapat izin, pejabat dapat dikenakan sanksi sebagaiman yang tertuang pada pasal 37 dan 38,” jelasnya.
Manajemen alfamidi yang di wakili Pandi Setiawan menjelaskan jika pihaknya telah bekomitmen mengikuti aturan serta syarat – syarat yang telah tertuang pada MoU yang telah disepakati, dan siap menerima sanksi dari Pemerintah setempat jika MoU tersebut dilanggar.
“Kami berkomitmen, hadirnya alfamidi di Kolaka, akan memberikan dampat positif baik bagi Daerah khususnya dalam perekrutan tenaga kerja, serta akan menjalin kerjasama dengan pelaku usaha mikro yang ada disekitar alfamidi,” tuturnya.
Sementara itu, setelah mendengar dan melihat draf MoU yang telah di buat Pemda bersama pihak alfamidi, Ketua Komisi ll DPRD Kolaka menegaskan, sebelum dilakukan penandatangan MoU, ada dua poin yang harus di perhatikan, yakni dengan menggelar rapat antara Pemda, pihak alfamidi bersama pelaku usaha kecil dengan melibatkan pihak DPRD.
“Kami meminta sebelum di taken MoU tersebut, sebaiknya dilakukan rapat dulu bersama pelaku usaha mikro serta memasukkan Poin sanksi dalam MoU tersebut, agar dasar pemberian sanksi jika terjadi wanprestasi,” Tegas Asmani Arif.
Kontributor Andi Hendra