
Baubau, Koransultra.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau angkat bicara soal pengrusakan kios milik Wa Abe oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Sabtu (15/02/2020) lalu.
Ketua GMNI Baubau, Ramadan menuturkan jika hal tersebut dipicu adanya dugaan persoalan Konflik Agraria atau sengketa lahan, yang hampir setiap daerah di Indonesia mengalami persoalan seperti ini.
Menurutnya, hal ini harus ditanggapi serius oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menciptakan Kamtibnas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengenal asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) terhadap Hak Atas Tanah, yakni Hak Atas Tanah tidak secara otomatis juga meliputi pemilikan bangunan ataupun tanaman di atasnya Hal ini juga sesuai dengan asas pemisahan horizontal sebagaimana yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bangunan gedung dapat dimiliki secara terpisah dari tanah dengan syarat ada izin Kesepakatan Pemanfaatan dari pihak yang punya tanah.
Dalam persoalan pengrusakan kios Wa Abe diharapkan agar publik jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan dan terprovokasi oleh pihak lain sebelum ada fakta bahwa lahan tempat berdirinya kios itu adalah milik Wa Abe pribadi. Bilamana lahan itu milik orang lain setidaknya ada izin Kesepakatan Pemanfaatan lahan tersebut, namun jika tidak ada keduanya maka Wa Abe melawan Hukum.
Begitu juga sebaliknya jika Benar Wa Abe secara legalitas tanah tersebut milik Wa Abe ataupun milik orang lain, tetapi izin kesepakatan pemanfaatan lahan tersebut dimilik Wa Abe, maka Pelaku pengrusakan itu harus ditangkap karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Kami meminta agar Pemda dan kepolisian harus telitih dan cermat, utamanya dalam melihat ataupun upaya penyelesaian kasus ini, seminimal dengan cara pendekatan kekeluargaan, dan sedapat mungkin meminimalisir kondisi keamanan dan kenyamanan warga, dan tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan.
Kontributor: Atul Wolio