Tirawuta, Koransultra.com – Seorang Ibu bernama Marthyn, warga Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku Sertifikat tanah miliknya hilang.
”Sertifikat Tanah yang saya beli di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae hilang tercecer,” ujar Marthyn pada Koransultra.com, Selasa, 07 April 2020.
Marthyn mengatakan, Sertifikat tanah miliknya yang beralamat di Desa Wesalo berukuran 1 Ha. Sebelumnya ia membeli pada warga Wesalo bernama Haji Ramli.
Sertifikat tanah tersebut diketahui hilang saat Marthyn, membuka dokumen penting, ketika itu ia mengecek kelengkapan dokumen miliknya, ternyata ada satu dokumen berupa sertifikat tanah tersebut hilang.
Marthyn berharap, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur dapat menerbitkan Sertifikat tanahnya yang hilang.
Marthyn menambahkan, Ia secepatnya bakal melaporkan ke Polres Kolaka atas insiden Sertifikat Tanah miliknya hilang, sebagai bukti kelengkapan untuk penerbitan Sertifikat baru.
Kontributor : Dek