Raha, Koransultra.com – Gerak cepat tim satgas percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, cegat empat warga Muna yang dideportasi dari Malaysia.
Diketahui empat warga tersebut melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Prov Sultra.
Kepala Dinas Nakertrans, Fajaruddin Wunanto, usai menerima laporan tersebut, langsung menyampaikan kepada BPBD, Dinkes dan Dishub Muna.
“Informasinya empat warga tersebut diketahui mengunakan fasilitas laut dengan tujuan Pelabuhan Nusantara Raha, pada Rabu (15/4) jam 16.00 Wita,” ujar Kamis, 16 April 2020.
Ditempat terpisah Kepala BPBD Kabupaten Muna La Ode Ikbar Rifai, pihaknya membenarkan.
“Rupanya sebelum masuk ke Sultra, 4 orang warga Muna bekerja di Malaysia, sudah diperiksa dan dikarantina di Medan selama 14 hari. Karena negatif terpapar virus Corona, mereka diberangkatkan pulang ke Sultra melalui bandara Haluoleo Kendari,” ujar
Diketahui empat warga tersebut, satu wanita asal Desa Parigi dan tiga pria dari Desa Gholifano, Pola dan Kecamatan Maligano.
“Keempat perantau tersebut kita bawa diposko satgas penanganan Covid 19 untuk melakukan rappid tes, mereka negatif terpapar Corona,” ujarnya.
Kemudian setibanya di Muna, meski negatif mereka kembali dikarantina selama 14 hari.
tim Satgas tetap mengantar dan mengawal ke 4 warga asal Muna dikampung halaman masing masing.
“Sekalian kita sampaikan agar mereka tetap mengisolasi mandiri selama 14 hari,” cetusnya.
Kontributor: Bensar Sulawesi