Raha, Koransultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, kini mulai berlakukan karantina wilayah. Hal tersebut agar penyebaran virus Corona (Covid-19) tidak meluas.
Tim Gugus Tugas covid 19, telah umumkan dari 20 pasien diantaranya 7 positif.
Hal tersebut, Pemkab terapkan karantina wilayah zona merah yang telah ditetapkan yakni Kecamatan Katobu dan Batalaiworu, yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku hari ini Senin, 20 April 2020.
“Kita akan perketat penjagaan diwilayah tersebut, membuat posko diperbatasan Kecamatan Watopute, Waara dan Motewe yang merupakan jalur menuju kota Raha,” ujar LM Rusman Emba.
Pembuatan posko tersebut, bertujuan mengontrol keluar masuk pendatang atau penduduk. Kemudian, langkah-langkah pembatasan di area tertentu, seperti Sarana Olarga (SOR) dan jalur baypas Raha, tanpa kecuali aktivitas perekonomian.
“Semua yang menjadi tempat hiburan dan olahraga ditutup tidak ada aktifitas. Diterpakan langkah pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sambil kita melihat kondisi dan kita bersurat di Gubernur, Sultra,” tutupnya.
Kontributor: Bensar Sulawesi