Bupati Muna Serahkan Bantuan BLT, Setiap KK Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan

Bupati Muna LM Rusman Emba, menyerahkan bantuan BLT secara simbolis kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Desa Poaroha, Wadolau dan Desa Marobo di Kecamatan Marobo bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto Bensar Sulawesi
Bupati Muna LM Rusman Emba, menyerahkan bantuan BLT secara simbolis kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Desa Poaroha, Wadolau dan Desa Marobo di Kecamatan Marobo bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto Bensar Sulawesi

Raha, Koransultra.com – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).

Penyaluran BLT-DD diserahkan secara simbolis oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba kepada masyarakat yang membutuhkan terdampak pandemi Covid-19, di Desa Poaroha, Wadolau dan Desa Marobo Kecamatan Marobo, Jumat (8/5/2020).

Untuk penerima BLT-DD adalah warga masyarakat yang dikategorikan miskin yang merupakan non penerima data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Program BLT-DD ini diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori miskin dimana warga tersebut benar-benar membutuhkan, sehingga bantuan tersebut meringankan beban masyarakat menghadapi Covid-19,” ujar Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Orang nomor satu dibumi sowite ini, ia memastikan masyarakat penerima bantuan Covid-19 tentu benar-benar layak dan berhak mendapatkan. Diharapkan Pemerintah Kecamatan dan Desa segera lakukan pendataan.

“Kalau ada masyarakat belum mendapatkan bantuan maka diantisipasi melalui dana APBD,
pemerintah daerah hadir meski dalam kondisi apapun,” kata mantan senator DPD RI.

Kepala DPM Muna Rustam mengatakan, penerima BLT-DD anggaran 2020 untuk 124 Desa, baru 38 Desa telah cair.  Total penerima untuk keseluruhan Desa kurang lebih 20 ribu KK.

“Pencairan BLT Rp. 600 ribu untuk tahap satu, selama tiga bulan. Kemudian murni tidak ada potongan, jika ada indikasi pemotongan maka laporkan di pihak DPMD,” tegasnya.

Diharapkan seluruh Desa agar mendata warganya dan melakukan ferivikasi, agar tidak menerima dobol dengan bantuan dari Dinas Sosial.

“Bagi pemerintah Desa harus melakukan pendataan yang terdampak Covid-19 sesuai intruksi Bupati Muna,” tutupnya.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *