ANDOOLO, KORANSULTRA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menunda agenda pembahasan rancangan revisi RT RW Konsel, yang mana sebelumnya telah di agendakan tim BapemPerda pada, Senin 18 Mei 2020.
Menurut Irham Kalenggo, penundaan rapat pembahasan penyususnan revisi RT RW Konsel bukan tanpa alasan, namun ada beberapa administrasi dan hal lainya yang harus di lengkapi pada saat pembahasan nantinya.
“Rabu, 20 Mei 2020 kita agendakan kembali, dan saya sendiri telah menandatangani suratnya untuk ditembuskan kepada eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk duduk bersama membahas terkait rancangan RT RW ini,” kata Irham, Senin (18/5/2020).
Dikatakanya Irham, hari rabu nantinya kita belum pada pokok meterinya, namun hanya akan dilakukan diskusi antara Dewan yang tergabung dalam tim BapemPerda dan Pemerintah, berhubung waktunya sangat sempit mengingat lebaran idul fitri. Jadi setelah lebaran akan di agendakan ulang kemudian sudah masuk pada pokok materinya dan seterusnya mengenai pembahasan revisi RT RW Konsel.
“waktu kita sangat sempit, salah satunya tadi kita baru saja menerima LKPJ Pertangungjawaban Bupati Konsel, dan ini kita dikasih waktu hanya satu bulan sesuai Undang-undang yang kemudian akan di Paripurnakan,” bebernya.
Pembahasan RT RW nantinya, tambah Irham, dalam melakukan revisi karena banyaknya kepentingan masyarakat yang harus dikedepankan dan dilindungi, maka kita melakukanya secara Objektif, bukan malah kepentingan pribadi atau kelompok yang diutamakan.
“Revisi RT RW ini tidak segampang yang kita bayangkan, kita juga perlu melakukan uji Publik karena disini banyak kepentingan masyarakat yang kita harus akomodir. Apa lagi menyangkut perubahan status wilayah ini kita harus sangat hati-hati,” pintahnya.
Kontributor: Kasran