Kolaka, Koransultra.com – Sejumlah pengemudi disuruh pushup oleh petugas jaga posko Covid-19 di kilometer 18, Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (31/05/2020).
Para pengemudi harus memilih pushup untuk melanjutkan perjalananya menuju kota Kolaka, dibanding harus berbalik arah akibat tidak memiliki surat keterangan jalan yang dikelurkan oleh pemerintah maupun petugas kesehatan.
Penegasan petugas posko terhadap warga yang hendak memasuki wilayah Kolaka sudah berlaku sejak seminggu lalu saat posko Covid-19 masih berada dititik terminal Sabilambo kilo meter 9.
Pasalnya, warga yang hendak memasuki wilayah tersebut wajib memiliki surat keterangan jalan atau surat keterangan berbadan sehat.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka, Bustam menerangkan, setiap warga luar kabupaten Kolaka yang hendak memasuki wilayah yang dimaksud, wajib memperlihatkan surat keterangan berbadan sehat. Baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan, maupun surat keterangan yang dikeluarkan oleh petugas kesehatan.
”Ini merupakan langkah kami dalam mumutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah kabupaten Kolaka. Kami berharap, ini tidak menjadi langkah yang sia-sia,” terang Bustam, pada Koransultra.com.
Bustam berpesan terhadap warga yang hendak memasuki wilayah Kolaka, terlebih dahulu mengurus surat keterangan sehat atau surat keterangan jalan. Sebab, warga yang tidak memiliki surat keterangan yang dimaksud bakal sia-sia menuju Kolaka.
”Tentu saja sia-sia, karena yang tidak memiliki surat tersebut kami tidak ijinkan masuk wilayah Kolaka. Kami suruh putar balik,” tegas Bustam.
Lebih jelas Bustam mengatakan, penjagaan posko Covid-19 di kilo meter 18, berdasarkan surat keputusan Bupati Kolaka dalam rangka pencegahan serta pemutusan mata rantai penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
”Jadi yang jaga di Posko itu terdiri pemerintah kecamatan, Petugas Medis, Satpol-PP, TNI, Polri, serta anggota dari Polisi Militer,” terangnya.
Bustam menambahkan, kendaraan warga yang memiliki surat keterangan yang dimaksud sebelum lanjut memasuki kota Kolaka terlebih dahulu disemprot cairan disinfektan oleh petugas medis.
Kontributor : Dekrit