Dinas Kesehatan Kolut, Irham. (Foto Fyan)

Lasusua, Koransultra.com – Dinas Kesehatan Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengubah aturan tentang pengurusan dan pengambilan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dari Puskesmas.

Dalam aturan baru tersebut, warga yang ingin mengurus SKBS wajib membawa surat pengantar dari Desa atau kelurahan masing-masing sebagai salah satu syarat.

Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham mengatakan diberlakukannya aturan baru tersebut berdasarkan kesepakatan rapat bersama antara pihak Dinkes dan semua Kepala Puskesmas di Kolut. Dimana sebelumnya, warga yang akan mengambil SKBS untuk perjalanan tidak ditentukan.

“Jadi pertimbangannya begini kenapa aturan diubah agar pihak Puskesmas dapat mengatur dan mengetahui masyarakat yang betul-betul berdomisili di Desa lingkup Kecamatan itu. Karena sebelumnya kan banyak warga yang mengurus SKBS ada yang dari luar,” kata Irham, Jumat (5/6/2020).

Irham menyebut, penerapan aturan baru tersebut akan lebih efektif. Sebab menurutnya, pihak Puskesmas akan lebih mudah mendeteksi warga yang masuk dalam ketegori ODP dan OTG.

“Jadi warga Desa atau Kelurahan yang akan mengambil SKBS di luar dari wilayah Puskesmas itu tidak akan dilayani,” ujar Irham.

Irham mengatakan, pihak Puskesmas telah menerapkan aturan baru tersebut. Selain diwajibkan mengurus surat pengantar dari Desa atau Kelurahan, ada kriteria yang harus dipenuhi warga jika ingin melakukan pengurusan untuk mengambil SKBS.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi: 1.Pelayanan Percepatan Covid-19.
2. Pelayanan Pertahanan.
3. Keamanan dan Ketertiban Pelayanan Kesehatan.
4., Pelayanan Kebutuhan Dasar.
5. Pelayanan Fungsi Ekonomi Penting
6. Pelayanan Kesehatan Darurat serta ada Keluarga lnti yang Sakit atau Meninggal
7.Pelajar atau Mahasiswa.

Irham menambahkan, pengurusan dan pengambilan SKBS di Puskesmas tidak dikenakan biaya.

“Bagi warga yang akan mengambil SKBS di Puskesmas tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.

Kontributor : Fyan

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here