Polres Buton Dalami Dugaan Penyelewengan DD Lambusango

Kasat Reskrim Polres Buton, Reda Irfanda, S.H., S.I.K
Kasat Reskrim Polres Buton, Reda Irfanda, S.H., S.I.K

Baubau, Koransultra.com – Ungkap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) TA 2019, Kasat Reskrim Polres Buton, Reda Irfanda SH SIK dan Tim lakukan penyelidikan, langsung di Desa Lambusango, Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton. Mei 2020 lalu.

Tim Sat Reskrim, saat itu pun langsung adakan pemeriksaan, mulai dari Kepala Desa (Kades), saksi-saksi berikut dokumen-dokumen.

“Sudah diperiksa, beberapa orang saksi, pelapor nya juga sudah diperiksa, termasuk Kades,” jelas Polisi berpangkat tiga balok berwarna emas itu di kantornya.

Kasat menjelaskan, penyelidikan dilakukan dua langkah, yaitu klarifikasi satu-satu, pemeriksaan saksi, dan juga dokumen-dokumen.

Dilakukannya itu, sambungnya “Pas puasa, sebelum lebaran, di Desa Lambusango, Balai Desa kalau saya tidak salah,” akunya.

Belum ada bocoran, berapa jumlah saksi-saksi yang diperiksa. Kasat menyampaikan, itu masih rana penyelidikan tidak bisa di sampaikan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya dulu, kita cocokan keterangan daripada saksi-saksi,” imbuhnya.

Kasat juga mengatakan pihaknya akan layangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Buton, bila hasil penyelidikan tersingkroniasi seluruhnya.

“Kita akan bersurat ke Inspektorat, kita matangkan dulu pemeriksaan. Pidana korupsi ini banyak yang kita cek, banyak yang kita sinkronkan,”

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kasat mengaku pihaknya sudah mengeluarkan SP2HP, pada Mei 2020 atau sebelum lebaran Idhul Fitri lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, yakni telah dilaksanakannya pemeriksaan Kades Lambusango, saksi-saksi berikut dokumen, demi keperluan penyelidikan.

Menurut kasat, perkara korupsi beda dengan pidana umum. Pasalnya, perlu klarifikasi pihak-pihak yang terkait, pengecekan dokumen, katanya.

“Semua sumber harus terferivikasi, datanya harus otentik jika ada manipulasi data, kita juga akan lihat fakta-fakta lain,” ungkap Kasat lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) kepada wartawan. Jum’at (5/6) di kantornya.

Sambungnya, “Kita pelajari yang sudah kita lakukan, kita cocokan keterangan nya dengan dokumen yang sudah kita kumpulkan,” tuturnya.

Penyelidikan ditengah situasi Covid-19 ini, pun tidak lagi ada pemanggilan, namun dilakukan di Desanya langsung.

“Mestinya perangkat desa kita panggil, namun karena situasi  Covid-19, makanya kita turun kesana (Desa Lambusango),” paparnya.

Hingga berita ini tayang, Kepolisian terus dalami sampai dimana laporan dugaan tersebut.

Kontributor : Atul Wolio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *