Baubau, Koransultra.com – Lagi aksi unjuk rasa jilid dua barisan aliansi Pemuda Kepton Barakati (PKB) sempat ribut, tuntut DPRD Buton Selatan (Busel) bentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri Ijazah SMP La Ode Arusani (Bupati Busel) yang diduga palsu.
Sebelum rapat, massa unjuk rasa beberapa jam didepan Kantor DPRD.
“Tidak ada kata tidak, segera melakukan Pansus,” tegas dalam orasi salah seorang anggota aliansi PKB, Yuliadin, saat didepan Kantor DPRD Busel. Selasa, (23/6).
Sepenggal orasinya, La Ode Arusani diminta tunjukkan legalitas dan bukti otentik ijazah SMP Banti miliknya guna membuktikan dokumen tersebut sah (legal,red).
Yuliadin menegaskan gerakan ini bukanlah gerakan politik atau soal suka atau tidak suka terhadap La Ode Arusani, tetapi gerakan ini sebagai sebuah solusi kebenaran, terang orasinya.
Pagar besi gedung DPRD pun digoyang massa yang berusaha masuk. Siaga personil Satpol-PP dan Kepolisian menahan gerak dari desak-desakan massa yang kian banyak.
“Buka, buka pintu ini, buka,” teriak massa saat berusaha masuk kedalam gedung DPRD.
Tak lama perwakilan aliansi PKB bisa masuk dan langsung duduki ruang rapat Kantor DPRD ditemani beberapa anggota dewan.
Berselang kemudian, kericuhan (ribut) terjadi, massa geram dari tempat duduk seketika naik diatas meja. Kian tegang, lantaran menunggu Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Zainal belum siap berada diruang rapat.
“Lama sekali mulainya, Dewan jangan diam saja, cepat mulai, kita obrak abrik saja kalau tidak dimulai juga rapatnya,” desak massa aksi.
Akhirnya massa pun reda seiring pimpinan rapat Aliadi SPd MM (Wakil Ketua satu, Hanura), resmi membuka rapat, mendengar tuntutan aliansi PKB, agar DPRD segera membentuk Pansus.
Dari total 20 orang anggota dewan, 14 orang ikut dalam rapat, sementara 6 orang anggota dewan lainnya, termasuk Ketua DPRD, La Armada.
Anggota dewan tersebut antara lain, Wakil Ketua Satu, Aliadi, Wakil Ketua Dua, Pomili Womal, La Hijira, La Nihu, La Saali, Wa Kodu, La Ode Amal, La Ishaka, Muh. Alamin, La Ode Ashadin, Lismayarti, Karlina dan H. La Opo.
Dalam rapat, Aliadi mengatakan pembentukan Pansus harus melalui kuorum (korum). Undang-undang memerintahkan 3/4 dari jumlah anggota DPRD, atau paling sedikit 15 dari 20 orang anggota dewan.
“Kita juga harus memenuhi syarat, kalau tidak kita juga bisa diperkarakan,” ucap Aliadin.
Pengacara aliansi PKB terlihat hadir dalam rapat. Dikesempatannya, ia menuturkan, jika dirinya sudah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo terkait SP3 Polda Sultra kasus dugaan Ijazah Palsu milik La Ode Arusani.
Sejalan dengan hal itu, Jenderal Lapangan aliansi PKB, La Ode Tazrufin (aping), menegaskan kalau pihaknya terus menduduki kantor DPRD Busel yang terletak di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Soal dugaan ini, kata dia, sudah sangat mencoreng marwah pendidikan di Bumi Gajahmada ini, sedihnya jika kasus ini dijadikan rujukan anak cucu kita dalam menempuh pendidikan.
“DPRD jangan lagi main-main dengan persoalan ini,” pintanya tegas.
Kontributor : Atul Wolio