Unaaha, Koransultra.com – Gabungan wartawan Konawe secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Widodo wido ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan pencemaran nama baik media dan juga profesi wartawan.
Pemilik akun Facebook widodo wido dinilai telah mencemarkan nama baik media massa dan profesi wartawan konawe, ia menyebut dalam komentarnya, ( iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independensi sudah tidak ada, jaganmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan,red ). Komentar ini di posting pada tanggal 28 juli 2020.
Mas Jaya salah satu wartawan Konawe yang mengaku telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak Polres Konawe dan telah diterbitkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan di Reskrim Polres Konawe, Selasa (28/07/2020).
“Kami teman-teman wartawan sangat menyayangkan ada oknum yang telah mencermarkan nama baik media, khususnya media yang ada di Konawe,” ungkap MJ Sapaan akrab Dirut Tribun Konawe ini.
Ia menambahkan, pemilik akun Facebook Widodo Wido diminta untuk membuktikan jika memang media yang ada di Konawe telah dibayar dan siapa yang membayar.
“Buktinya mana, media telah dibayar,” Kesalnya.
Mestinya jika ada kritik dan saran untuk media atau wartawan konawe agar didiskusikan dengan baik, jangan dibawa ke ruang publik seperti Facebook. Tindakan hukum yang diambil ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum agar tidak ada lagi Widodo Wido lain.
“Kita telah laporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido ini, kita duga ia melanggar Undang-undang ITE,” Tutup MJ.
Kontributor: Nasruddin