Kolaka, Koransultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengelar Advokasi Pembetukan Satuan tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Aula Pemkab Kolaka, Rabu (26/8/2020).
Kegiatan yang melekat ditubuh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, turut dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka, Andi Wahidah, Camat se Kabupaten Kolaka.
”Saya apresiasi yang sangat baik terhadap Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang melaksanakan acara ini. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bersama-bersama senantiasa dapat meningkatkan kepedulian kita terhadap penanganan pada kasus-kasus kekerasan yang terjadi utamanya pada perempuan dan anak,” ujar Wardi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan. Adapun kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan juga penelantaran.
Oleh karena itu, dengan banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menjadi alasan bagi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Kolaka, merasa penting untuk membentuk satuan tugas mengenai penanganan masalah upaya perempuan dan anak untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan dan anak.
Advokasi pembentukan satgas PPA ini merupakan salah satu upaya meminimalisir tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka. Pembentukan satgas PPA ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak dalam rangka membangun komitmen bersama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Wardi juga menyampaikan, dengan terbentuknya satgas PPA ini diharapkan tidak hanya menurunkan kuantitas angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, namun juga meningkatkan kualitas terhadap pendampingan dan Pembinaan kepada korban kasus kekerasan.
Kontributor: A. Jamal