Ketgam: Nadira S.H saat membacakan pandangan umum delapan Fraksi-fraksi di DPRD Konsel, dalam Rapeeda RTRW. Foto: Kasran/Koransultra.Com

Andoolo, koransultra.Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuoaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna atas pandangan Fraksi-fraksi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020, Selasa (15/09/2020).

Rancangan perubahan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, sesuai yang diamanahkan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Dalam Paripurna, Nadira S.H mewakili delapan Fraksi-fraksi di DPRD Konsel menyampaikan beberapa konsep pendapat dan masukan dalam bentuk pernyataan permasalahan dan rekomendasi bagian Batang Tubuh (BT) Raperda RTRW sebagai bahan untuk perbaikan dan penyesuaian.

Permasalahan baik secara umum maupun rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten dan penetapan kawasan strategis kabupaten, diantaranya:

1. Umum seperti, perbaikan dan atau penyesuaian data pada aspek fisik dasar Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten seperti, penyediaan peta rencana struktur ruang wilayah kab. Konsel, yang digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

3. Perubahan sistem Perkotaan dari pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) menjadi pusat Pelayanan kawasan (PPK), yaitu motaha kecamatan angata.

4. Pengalokasian Terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah, yaitu di kecamatan Kolono dan Kolono timur. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan Budidaya Perikanan dan Nelayan (kawasan minapolitan).

5. Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan Sumber daya air, antara lain: penyediaan embung, bendung dan sistem pengendali banjir (cekdam, perlindungan daerah tangkapan air dan penguatan tebing sungai pada daerah rawan banjir).

6. Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan prasarana lainnya, antara lain: penyediaan SPAM, pengelolaan limbah B3, sistem persampahan (TPS dan TPA) dan jaringan drainase.

7. Rencana pola ruang wilayah kabupaten seperti, tidak lengkapnya dan tidak update nya data penunjang perijinan perkebunan (HGU) dan pertambangan (IUP), sebagai data dasar yang dipakai untuk rencana penetapan fungsi/peruntukkan ruang.

8. Beberapa wilayah di kabupaten konsel telah terjadi pelanggaran penataan ruang, yaitu di lakukannya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukkan fungsi ruang.

Untuk itu, lanjut Nadira merekomendasi karena diakibatkan adanya perbaikan atau penyesuaian dalam peruntukkan ruang wilayah dalam peta rencana pola ruang, makan seluruh bagian yang berubah perlu dilakukan penyesuaian (updating) dalam hal ukuran luasan lahan atau zona yang digunakan termasuk fungsi peruntukkan ruang tersebut.

“Seluruh kawasan tanaman pangan, hortikultura, perikanan budidaya dan kawasan permukiman yang berada dalam kawasan hutan pada kondisi eksisting di kabupaten Konsel, harus dibuat dalam bentuk delineasi kawsan yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang.

lanjutnya, perlu sinkronisasi pada lahan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah pertanian pangan berkelanjutan, karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan kondisi eksisting. Contoh kasus, LP2B di kecamatan Ranomeeto dimana LP2B yang ada sudah tidak merupakan lahan pertanian lagi tetapi sudah merupakan lahan perumahan yang diupayakan oleh pihak developer.

Olehnya itu, tambah Nadira Penggunaan ruang wilayah berskala besar, harus tertuang atau tergambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah Kabupaten Contoh, Ranch peternakan konawe selatan, sungai besar, dan sejenisnya.

“Serta Masyarakat berhak untuk mengetahui secara terbuka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” tutupnya.

Kontributor: Kasran

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here