Unaaha, Koransultra.com- Res narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan MI alias OG (25) warga Desa Lalonggowuna Kecamatan Tongauna yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi narkoba dikecamatan unaaha, pada senin malam tanggal 26 april 2021.
” Informasi kami dapatkan dari warga, karena tempat tersebut sering kali dijadikan tempat pelaku memakai dan melakukan transaksi narkoba,”kata kasat narkoba IPTU Andi Musakkir Musni, SH
Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba langsung bergerak cepat menyelidiki dan lakukan penggeledahan dirumah kos milik tersangka, dirumah kos tersebut petugas menemukan 6 (enam) sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian Sachet I sebanyak 0,48 gram, Sachet II 0,46 gram, Sachet III 0,64 gram, Sachet IV 0,46 gram, Sachet V 0,46 gram dan pada sachet VI sebanyak 0,32 gram.
Selain menemukan sabu aparat kepolisian juga menemukan alat untuk pengisap sabu berupa 1(satu) set alat siap bong, 1(satu) buah korek gas, 1(satu) buah sumbu, 2(dua) sendok takar yang terbuat dari pipet, 1(satu) kotak plastik di bungkus lakban hijau, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna hitam.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti Narkoba seberat 2,76 gram sudah kita amankan di Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Nasruddin