Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe saat memaparkan perjalanan proses rekapitulasi DPB periode April 2021

Unaaha, koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2021 sebanyak 169.326 yang terdiri dari 85.870 pemilih laki – laki dan 83.456 pemilih perempuan, jumlah DPB ini direkapitulasi dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Konawe Muh. Azwar dan dihadiri Komisioner lainnya Andriansyah Siregar selaku Ketua Divis Percn. Data dan Informasi, Armanto (Divisi Tekhnis), Muh.Kahfi Zurahman (Divisi Hukum) dan Sekretaris KPU Konawe Mashur serta staff lainnya bertempat di Aula Kantor KPU Konawe Jum’at 30/04.

Proses Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan instruksi KPU RI dalam surat edaran nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021
dan perubahannya SE nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021 perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andriansyah Siregar saat memandu jalannya proses rekapitulasi ini.

Lanjutnya, ” dalam rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode April 2010 ini berdasarkan data yang masuk dan berhasil dilakukan verifikasi terdapat sebanyak 22 orang pemilih baru dan 27 orang pemilih yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia)”, jelas mantan jurnalis ini.

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI nomor 132 dan SE 366 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 proses pemutakhiran data tersebut bersumber dari laporan masyarakat, dari Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan data Kepolisian serta instansi lain.

“Kita melakukan koordinasi berkala dengan pihak Capil, serta pihak Kepolisian terkait data pemilih yang sudah pensiun atau yang baru lulus menjadi anggota Polri kami, selain juga kami juga melakukan koordinasi dengan instansi lain maupun pemerintah kecamatan, kelurahan serta desa di kabupaten konawe guna proses DPB perbulan yang kami lakukan” ungkapnya.

Andriansyah juga menyampaikan, selain meminta data dari instansi terkait, KPU juga membuka layanan via whassapp untuk pendaftaran pemilih berkelanjutan, perubahan data pemilih atau data pemilih TMS agar dapat ditindaklanjuti di nomor : 085239653796

“Kami membuka layanan aksesnya yaitu via whassapp Jadi, masyarakat bisa melaporkan kepada kami jika ada perubahan-perubahan data dari mereka, biar kami tindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemutakhiran data yang dilakukannya merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 14, dimana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

“Jadi upaya itu kita lakukan, tidak lain untuk persiapan Pemilu dan Pilkada kedepannya nanti. Dengan adanya pemuktahiran data berkelanjutan maka ketika datang pemilihan data kita sudah siap,” lanjutnya.

Hasil rekapitulasi DPB hari ini juga kami kirimkan via Surat ke Bawaslu Konawe, Partai Politik dan Dinas Dukcapil. tutupnya

(Rls/****)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here