Unaaha, Koransultra.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe melaksanakan Apel Siaga dalam rangka kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Konawe.
Kegiatan PPKM skala mikro di Kabupaten Konawe mengacu pada instruksi gubernur nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran covid 19 di provinsi Sultra dan surat edaran Bupati Konawe nomor 433/443/2021 tentang pengetatan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dikonawe.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan dalam pelaksanaan PPKM para tim akan melakukan sosialisasi sekaligus penindakan hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemkab konawe dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. ” Kita akan turun monitoring apakah masyarakat kita telah patuh pada prokes yang ada dan surat edaran Bupati yang berlaku,” kata Ferdinand, Senin (12/7).
Dirinya mengakui kondisi saat ini sangat sulit sehingga mengharapkan para tim satgas covid 19 dalam melaksanakan tugas monitoring dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan humanis, agar masyarakat dapat menerima aturan yang tengah diterapkan pemerintah dalam menanggulangi meningkatnya covid 19 di kabupaten konawe.
Ditambahkan pelayanan isolasi mandiri yang dilakukan pasien covid 19 lebih sedikit dibanding yang berada dalam pelayanan rumah sakit covid 19 Konawe, dimana diketahui jumlah pasien yang terpapar covid 19 berjumlah 181 orang. Sehinngga dirinya meminta kepada aparat kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa untuk memantau perkembangan pasien yang melakukan isolasi mandiri.
“Kami imbau kepada warga untuk menyampaikan kepada keluarga masing-masing untuk tetap mematuhi prokes dan melakukan vaksinisasi,”tutupnya
Laporan : Nasruddin