Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin

Unaaha, Koransultra.com – Terdapat beberapa point yang perlu dilakukan perubahan pada Raperda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, disebabkan regulasi ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dan ditambah pada pengalaman sebelumnya berpotensi menimbulkan masalah, hal ini di Katakan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin melalui via Telepon, Minggu (13/2/2022).

“ Raperda tentang pemilihan kepala yang perlu direvisi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya justru ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah, kemungkinan itu kita akan hapus makanya ini perlu kita revisi, sehingga dapat memberikan ruang pada calon lainnya untuk berkompetisi sesuai demokrasi” Ungkap Dr. Ardin.

Ketua DPRD Konawe ini kembali menambahkan, terkait azas domisili, calon Kades tidak harus lagi karena ada perintah Undang- undang. Yang penting dia warga negara diberikan hak untuk memilih salah satu desa, tergantung masyarakat yang memilih.

“ Tergantung masyarakat yang memilih kades-Nya, walaupun dia dari luar desa bisa dia mencalonkan, tetapi dia tidak punya hak suara di desa itu, dia hanya punya hak untuk dipilih” Kata Dr. Ardin.

Terkait polemik lain contohnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut dr. Ardin, hal ini juga akan ditinjau. Karena faktanya ada juga ASN yang lolos jadi kepala desa. katanya

Ketua DPRD Konawe Bersama Sekda Konawe dalam suatu kegiatan baru baru ini

Menurutnya, ASN dari provinsi ada yang lolos jadi kepala desa, inikan ketidak adilan untuk ASN Konawe. Di Konawe tidak diberikan izin, tetapi di provinsi diberikan izin dan faktanya mereka terpilih jadi kepala desa, “inikan tidak adil buat pegawai- pegawai kita di Pemda Konawe” Ungkap Politisi PAN ini.

Untuk itu, kata dia, ASN tetap diberikan ruang, karena itu adalah pilihan, kalaupun ASN menjadi kepala desa kemudian pemerintah daerah masih menggunakan tenaganya. Kan ada Undang- undang Kepegawaian dan Undang- undang tentang disiplin Pegawai Negeri yang mengatur itu.

“ Menurut saya untuk pilkades ini jangan menjadi polemik tentang syarat administrasi pencalonan, silahkan saja kan toh masyarakat juga yang memilih” Pungkas Ketua DPRD Konawe. (Lipsus/NS)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here