Bupati Konawe Imbau Masyarakat Bayar Pajak Melalui E- Filling


Unaaha, Koransultra.com – Melalui sistem online, para wajib pajak kini dapat melakukan akses transaksi perpajakan dengan lebih cepat dan nyaman  melalui fitur E-Filling dalam situs pajak.go.id

Maka dari itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa imbau masyarakat Konawe yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

” Segera laporkan SPT tahunan melalui fitur E-Filling, batas laporan SPT tahunan pph wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret dan SPT tahunan PPh badan perusahaan pada tanggal 30 April 2022 mendatang,” ujar Kery Saiful Konggoasa.

Bupati yang akrab disapa KSK ini, menyampaikan seluruh kontribusi dan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat Konawe mempunyai arti penting terwujudnya kemakmuran pembangunan kabupaten Konawe.

” Pajak untuk kita, buat Indonesia maju,” pungkasnya.

Laporan : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *