Unaaha Koransultra.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe buka pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu untuk wilayah Kabupaten Konawe.
Pendaftaran tersebut dibuka usai Bawaslu RI secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
” Pendaftaran pemantau Pemilu dimulai tujuh hari sebelum tahapan pelaksanaan Pemilu dan ditutup tujuh hari sebelum pencoblosan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabdah beberapa waktu lalu.
Didampingi Indra Eka Putra, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Rahmat, Kordiv ADM Dan Organisasi Bawaslu Konawe, Sabdah mengatakan para petugas Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat, sesuai Perbawaslu nomor 4 Tahun 2018. yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.
“Nantinya syarat-syarat tersebut akan kami verifikasi, jika lulus kami berikan akreditasi,” lanjutnya.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Konawe ini mengajak semua termasuk organisasi kemahasiswaan untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 sebagai pemantau pemilu.
” Sampai hari ini belum ada satupun organisasi yang datang mendaftar jadi pemantau pemilu,” tandasnya.
Laporan : Nasruddin